Analis news – Polres Pulang Pisau – Bhabinkamtibmas Desa Sei Rungun Polsek Kahayan Kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Haikal memberikan sosialisasi kepada masyarakat binaannya untuk menolak praktek pungli
di wilayah kecamatan Kahayan kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (23/02/2021). Pukul 10.50 Wib.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Kuala Ipda Ibnu Khaldun,S.H, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan saber pungli agar masyarakat khususnya aparatur desa memahami bahwa melakukan pungli adalah hal yang melanggar hukum dan bisa dipidana bagi pelakunya
Mencegah terjadinya praktik pungli oleh oknum yang menyasar masyarakat, personel Bhabinkamtibmas kami akan terus menggencarkan sosialisasi ke warga-warga di wilayah binaan supaya masyarakat tidak takut untuk melaporkan setiap ada mengetahui atau mengalami praktek pungli (Pungutan Liar), jangan memberi, jangan menerima lawan dan laporkan segera kepada pihak yang berwajib apa bila ada menemukan hal-hal yang di maksud dengan pungli
Kemudian sosialisasikan Saber Pungli ini kepada teman maupun keluarga sehingga mereka tau tentang masalah Pungli, jangan hanya berhenti disini saja