JAKARTA TERKINI
Beranda / TERKINI / Deolipa Yumara Tampil Penuh Gaya Bela Fariz RM: “Kami Akan Melawan, Tapi dengan Tinta, Bukan Amarah”

Deolipa Yumara Tampil Penuh Gaya Bela Fariz RM: “Kami Akan Melawan, Tapi dengan Tinta, Bukan Amarah”

Analisnews.co.id | Di tengah lantang suar jaksa yang menuntut enam tahun penjara untuk musisi senior Fariz RM, sebuah suara lain mencuri perhatian ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan: Deolipa Yumara, mantan penyidik, pengacara eksentrik, sekaligus penyanyi jalanan yang kini memimpin barisan pembela sang legenda musik Indonesia.

Fariz RM, terdakwa kasus narkotika yang ditangkap pada Februari lalu di Bandung, resmi dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta, subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Puspitarani dalam sidang tertutup publik pada Senin (4/8/2025) sore.

Namun perhatian sebagian besar justru beralih kepada figur di sebelah kanan terdakwa — seorang pria flamboyan dengan rambut gondrong dan kemeja batik yang tidak biasa dikenakan dalam atmosfer ruang sidang formal.

“Tuntutan ini berat, tapi kami tidak akan membalasnya dengan teriakan,” ujar Deolipa. “Kami akan menyusun pledoi, dengan tinta yang tenang tapi tajam.”

Siapa Deolipa Yumara?
Bagi mereka yang baru pertama kali melihatnya, Deolipa bisa jadi terlihat lebih seperti penyair dari Taman Ismail Marzuki daripada seorang pengacara. Namun rekam jejaknya bicara lain.

Akuisisi Eat Sambel, Sambal Bakar Indonesia Tancap Gas ke FMCG Nasional

Mantan penyidik Bareskrim Polri ini dikenal luas karena keberaniannya membela tokoh-tokoh kontroversial, gaya bicara yang teatrikal, dan pernyataan-pernyataan yang kerap menjadi tajuk utama.

Kali ini, ia membawa energi yang sama dalam membela Fariz RM, musisi yang dianggapnya sebagai bagian dari warisan budaya bangsa.

“Yang duduk di kursi terdakwa itu bukan sekadar individu. Itu simbol dari generasi yang dulu bersenandung di bawah langit Jakarta. Dan saya tidak akan membiarkan sejarah itu dilenyapkan oleh pasal-pasal semata,” ujar Deolipa dengan nada bergetar.

Tuntutan Berat, Pembelaan Berlapis
Jaksa menilai Fariz RM bersalah berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa juga menegaskan bahwa perbuatan Fariz tidak mendukung program pemberantasan narkoba, serta menyebut statusnya sebagai residivis sebagai hal yang memberatkan.

Namun, menurut Deolipa, pendekatan hukum terhadap Fariz terlalu sempit dan mengabaikan aspek rehabilitatif.

Polsek Kapuas Hulu Rutin Berikan Sosialisasikan Illegal Logging Serta Bahaya Perambahan Hutan

“Dia bukan bandar. Dia korban. Seseorang yang butuh pertolongan, bukan penjara,” katanya sambil menunjukkan draft awal pledoi yang akan diajukan pekan depan.

Deolipa juga menambahkan, pledoi yang ia susun akan menyentuh tiga dimensi: sisi hukum, sisi manusia, dan sisi budaya.

“Kami akan buktikan bahwa keadilan bukan hanya soal pasal, tapi juga nurani. Fariz adalah seniman, bukan kriminal,” katanya.

Bukan Hanya Sidang, Tapi Panggung
Sosok Deolipa memang selalu membawa warna di setiap kasus yang ia tangani. Dalam sidang sebelumnya, ia sempat mengutip lirik lagu Fariz RM sebagai bagian dari pembukaan argumennya — sebuah gaya yang jarang ditemukan dalam sidang narkotika di Indonesia.

Ketika ditanya mengapa ia menggunakan gaya “nyentrik”, Deolipa menjawab:

Polsek Kapuas Hulu Ingatkan Masyarakat Agar Jangan Melakukan Aktivitas Penebangan Liar

“Karena sistem terlalu sunyi. Kalau tidak kita beri suara dengan cara kita, hukum hanya akan jadi rutinitas dingin. Saya ingin hukum hidup — dan manusiawi.”

Vonis Belum Jatuh, Perlawanan Baru Dimulai
Sidang pledoi Fariz RM akan digelar pekan depan. Jika hakim mengabulkan tuntutan jaksa secara penuh, Fariz bisa kembali menghuni balik jeruji — untuk waktu yang lebih lama dari hukuman-hukuman sebelumnya.

Namun bagi Deolipa Yumara, ruang sidang bukan akhir cerita, melainkan awal panggung perlawanan dengan tinta dan pasal.

“Saya tidak sedang membela sekadar klien,” tegasnya. “Saya sedang membela hak seorang seniman untuk mendapat pemulihan, bukan pemiskinan hidup lewat kurungan.” Pangkas sang Pengacara Deolipa Yumara.

(DD/YD)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *