SERANG, – analisnews.co.id Pengedar sabu berinisial AM alias Butong (29) dicokok personil Satresnarkoba Polres Serang di pinggir jalan Desa Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Minggu 7 Juli 2024 malam.
Dari tersangka pengedar sabu ini, polisi mengamankan barang bukti 3 paket sabu dalam kantong celana dan 53 paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam rumah. Selain 56 paket sabu, petugas juga mengamankan 1 unit timbangan digital serta handphone yang digunakan sebagai sarana bisnis sabu.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan tersangka AM alias Butong merupakan pengedar narkoba di wilayah hukum yang masuk dalam target penangkapan Tim Satresnarkoba.
“Tersangka AM diamankan di pinggir jalan desa tidak jauh dari rumahnya saat menunggu konsumen sekitar pukul 21.00. Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 3 paket sabu dari dalam kantong celananya,” terang Kapolres kepada media, Selasa 9 Juli 2024.
Kapolres menjelaskan terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Pamarayan ini, merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Serang.
“Berbekal informasi dari masyarakat itu, dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian melakukan pendalaman informasi,” kata Kapolres alumnus Akpol 2005 didampingi Plt Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman CP.
Kapolres mengatakan sekitar pukul 21.00, tersangka yang nongkrong di pinggir jalan langsung diamankan. Pada proses penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan ditemukan 3 paket sabu dari dalam saku celana.
“Dari pengembangan, petugas kembali menemukan 53 paket sabu lainnya dalam tas yang digantung di tembok ruang tamu serta 1 timbangan digital. Tersangka AM selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan,” tutur Condro Sasongko.
Sementara Kompol Ali Rahman menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru 2 bulan melakukan bisnis sabu. Bisnis haram itu terpaksa dilakukan karena tersangka yang mengaku hanya buruh serabutan butuh uang untuk biaya hidup.
“Puluhan paket sabu itu didapat dari seorang bandar berinisial FU (DPO) di daerah Kebon Jeruk, namun dirinya tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” terangnya.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 113 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” tandasnya.