22
Maret
2026
Minggu - : WIB

Polsek Cilegon cek perkembangan tanaman jagung di lahan Kwt Bayam merah di Kelurahan Ciwedus Cilegon dalam program mendukung ketahanan pangan Nasional

suhaedi
Juni 21, 2025 6:26 am pada BANTEN

Cilegon – anlisnews co.id Memastikan proses perkembangan tanaman Jagung bagus dalam program ketahanan pangan, Kapolsek Cilegon Kompol Firman Hamid, M.H beserta Bhabinkamtibmas Polsek Cilegon melaksanakan kegiatan peninjauan serta monitoring pertumbuhan bibit jagung unggul di Kwt Bayam merah Kel. Ciwedus-Cilegon, Jumat (20/06/2025).
Kegiatan ini dilakukan secara rutin oleh Kapolsek Cilegon didampingi Bhabinkamtibmas Polsek Cilegon guna memastikan tanaman tumbuh dengan baik dan dapat menghasilkan panen yang maksimal. Berdasarkan hasil monitoring, tanaman jagung telah tumbuh dengan bagus.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara melalui Kapolsek Cilegon Kompol Firman Hamid, M.H menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan cek pertumbuhan tanaman jagung dalam mencapai hasil yang maksimal untuk mendukung program pemerintah dalam ketahanan pangan.Dalam program Ketahanan ini, Bhabinkamtibmas aktif melakukan pendampingan terhadap warga petani, mulai dari penanaman, perawatan sampai panen nanti. Dengan harapan petani bisa memperoleh hasil panen yang maksimal.
Para petani di lokasi menyambut baik kegiatan ini dan merasa terbantu dengan perhatian serta dukungan dari pihak kepolisian. Mereka berharap kehadiran Bhabinkamtibmas secara rutin dapat memberikan semangat dan rasa aman dalam mengelola usaha pertanian.
Polri melalui Bhabinkamtibmas berperan aktif dalam mendukung upaya masyarakat meningkatkan ketahanan pangan. Kami hadir untuk memberikan rasa aman, sekaligus ikut memantau langsung kondisi pertanian di desa, karna Polri Untui Masyarakat ” ujar Kapolsek Cilegon.

Dn_Hms-Ciko

Disalin

Pos Terkait

September 24, 2025 12:52 pm
*Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten Berhasil Ungkap Peredaran Sabu Sabu Dalam 15 Bungkus Plastik* *Peredaran Sabu 4,62 Gram Berhasil di Ungkap Sat Narkoba Polres Lebak.* *Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten Berhasil Ungkap Narkoba Sabu Sabu.* Lebak. Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis Sabu sabu di Daerah Hukum Polres Lebak. Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki., SIK., MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epi Cepiyana., SH mengatakan waktu kejadian Hari Senin Tanggal 01 September 2025 sekira jam 15.00 WIB. Di sebuah TKP rumah yang beralamat di Kp. Nyompok RT 002 RW 003 Ds. Suwakan Kec. Bayah Kab. Lebak Prov. Banten. Untuk Tersangka yang diamankan Epy Cepiyana mengatakan An. TH Bin SK Als ADON, Lahir di Lebak, Tanggal 02 Mei 1997, Umur 28 Tahun, Jenis Kelamin Laki laki, Alamat Kp. Nyompok RT 002 RW 003 Ds. Suwakan Kec. Bayah Kab. Lebak Prov. Banten. Rabu (24/9/2025). Dengan barang bukti 15 (Lima belas) bungkus plastik klip bening dibungkus oleh potongan tisu dan dibungkus dengan potongan sedotan bening yang kedua ujung potongan sedotan tersebut dirapatkan yang berisikan kristal putih diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat brutto : 4,62 gram dan berat Netto : 3,62 gram, 1 (Satu) unit handphone merk Samsung A6X warna silver, 1 (Satu) unit alat timbangan digital warna hitam, 1 (Satu) pack plastik klip bening ukuran kecil. Dengan Kronologis awalnya pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira jam 15.00 WIB di sebuah rumah yang beralamatkan di Kp. Nyompok RT 002 RW 003 Ds. Suwakan Kec. Bayah Kab. Lebak Prov. Banten, telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr. TM bin SK Als ADON, karena diduga telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Tanpa Hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, membeli atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I jenis sabu dan pada saat dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka ditemukan barang bukti Sabu yang disimpan di belakang rumahnya dengan tujuan untuk mengelabui APH berupa 15 (Lima belas) bungkus plastik klip bening dibungkus oleh potongan tisu dan dibungkus dengan potongan sedotan bening yang kedua ujung potongan sedotan tersebut dirapatkan yang berisikan kristal putih diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat brutto : 4,62 gram, 1 (Satu) unit handphone merk Samsung A6X warna silver, 1 (Satu) unit alat timbangan digital warna hitam dan 1 (Satu) pack plastik klip bening ukuran kecil. Tersangka SK menerangkan berjualan sejak bulan Agustus tahun 2025 sampai dengan ditangkap.Dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu didapatkan oleh tersangka dengan cara mengambil di titik/peta tempat narkotika jenis sabu itu berada di daerah Cikumpay Kec. Bayah Kab. Lebak. Yang diarahkan oleh Sdr. GL (Dpo) yang mana narkotika golongan I jenis shabu tersebut akan tersangka edarkan di daerah Kec. Bayah Kab. Lebak. Tersangka selanjutnya kita tahan untuk diproses Hukum dan terancam hukuman sesuai Pasal 112 ayat 1 diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda pling sedikit 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) paling banyak 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah), Dan untuk Pasal 114 ayat 1 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), Ujar Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. EPY CEPIYANA., SH.
Juni 26, 2025 5:39 am

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU