03
Februari
2026
Selasa - : WIB

Kejari Samosir Menetapkan Kades Hariara Pohan Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi TA 2018 S/D 2021

baktiar
baktiar
September 2, 2025 8:43 pm pada News, SUMUT, TERKINI
IMG 20250902 WA0135

SAMOSIR – Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Karya Graham Hutagaol,S.H.,M.Hum.

didampingi Kasi Pidsus Kejari Samosir, Asor Olodaiv Siagian, S.H.,M.H dan Kasi Intel Kejari

Samosir, Richard N.P. Simaremare, S.H.,M.H Menyampaikan Press Release Penetapan

tersangka PS atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sub Bidang Pengerjaan Umum Dan

Penataan Ruang Di Desa Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir Tahun

Anggaran 2018 S/D 2021, Selasa (02/09/2025).

Penetapan tersangka PS berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir

No. Print-187/L.2.33.4/Fd.1/09/2025. Tanggal 02 September 2025.

Bahwa Kejaksaan Negeri Samosir meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Samosir

untuk melakukan Pemeriksaan Reguler Penggunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa

Pada Desa se-Kecamatan Harian Pada Desa Hariara Pohan TA. 2018 s/d 2021 dan telah

mengeluarkan LHP terkait Kerugian Daerah yang harus dipertanggungjawabkan oleh PS

selaku Mantan Kepala Desa Hariara Pohan.

 

” Kini telah dilakukan pemeriksaan serta perhitungan oleh Tenaga Ahli Konstruksi

Ronatal Sinaga, S.T berdasarkan Laporan Pemeriksaan, Penelitian, Pengujian dan Pengukuran” ujar Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol.

PEKERJAAN DANA DESA (DD) DAN ANGGARAN DANA DESA (ADD) Tahun Anggaran

2018-2021 Di Desa Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir ,Provinsi Sumatera

Utara. Nomor : 001/LP.01/II/2025/VGS Tanggal 28 Februari 2025, telah dilakukan Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Samosir berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Desa

Hariara Pohan, Kecamatan Harian Kabupaten Samosir TA. 2018 s/d 2021 oleh Inspektorat

Kabupaten Samosir Nomor:700.1.2.1/LHP/26.ITDA tanggal 29 Agustus 2025 maka jumlah

kerugian keuangan negara Rp.776.290.261,02 (tujuh ratus tujuh puluh enam juta dua ratus

sembilan puluh ribu dua ratus enam puluh satu rupiah).

” Telah dilakukan penahanan (tingkat penyidikan) tersangka PS selama 20 (dua

puluh hari) mulai tanggal 02 September 2025 s/d 21 September 2025 di Lembaga

Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas III Pangururan,” ujar Karya Graham.

 

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat

(1), (2), (3) Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No 20 Tahun

2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan

tindak Pidana Korupsi.

 

 

 

 

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU