

SAMOSIR – Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Karya Graham Hutagaol,S.H.,M.Hum.
didampingi Kasi Pidsus Kejari Samosir, Asor Olodaiv Siagian, S.H.,M.H dan Kasi Intel Kejari
Samosir, Richard N.P. Simaremare, S.H.,M.H Menyampaikan Press Release Penetapan
tersangka PS atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sub Bidang Pengerjaan Umum Dan
Penataan Ruang Di Desa Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir Tahun
Anggaran 2018 S/D 2021, Selasa (02/09/2025).
Penetapan tersangka PS berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir
No. Print-187/L.2.33.4/Fd.1/09/2025. Tanggal 02 September 2025.
Bahwa Kejaksaan Negeri Samosir meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Samosir
untuk melakukan Pemeriksaan Reguler Penggunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa
Pada Desa se-Kecamatan Harian Pada Desa Hariara Pohan TA. 2018 s/d 2021 dan telah
mengeluarkan LHP terkait Kerugian Daerah yang harus dipertanggungjawabkan oleh PS
selaku Mantan Kepala Desa Hariara Pohan.
” Kini telah dilakukan pemeriksaan serta perhitungan oleh Tenaga Ahli Konstruksi
Ronatal Sinaga, S.T berdasarkan Laporan Pemeriksaan, Penelitian, Pengujian dan Pengukuran” ujar Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol.
PEKERJAAN DANA DESA (DD) DAN ANGGARAN DANA DESA (ADD) Tahun Anggaran
2018-2021 Di Desa Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir ,Provinsi Sumatera
Utara. Nomor : 001/LP.01/II/2025/VGS Tanggal 28 Februari 2025, telah dilakukan Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Samosir berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Desa
Hariara Pohan, Kecamatan Harian Kabupaten Samosir TA. 2018 s/d 2021 oleh Inspektorat
Kabupaten Samosir Nomor:700.1.2.1/LHP/26.ITDA tanggal 29 Agustus 2025 maka jumlah
kerugian keuangan negara Rp.776.290.261,02 (tujuh ratus tujuh puluh enam juta dua ratus
sembilan puluh ribu dua ratus enam puluh satu rupiah).
” Telah dilakukan penahanan (tingkat penyidikan) tersangka PS selama 20 (dua
puluh hari) mulai tanggal 02 September 2025 s/d 21 September 2025 di Lembaga
Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas III Pangururan,” ujar Karya Graham.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat
(1), (2), (3) Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
tindak Pidana Korupsi.