Example 728x250
BeritaHukumSumutTerkini

Diduga Tersimpan Lama Di Lemari Es, Hari ini LP Muara Opu PTPN IV R1 Diproses Polres Tapsel

9
×

Diduga Tersimpan Lama Di Lemari Es, Hari ini LP Muara Opu PTPN IV R1 Diproses Polres Tapsel

Sebarkan artikel ini
IMG 20240710 WA0005 1

Analisnews.co.id(Tapanuli Selatan) – Kurang lebih selama lebih kurang 40 hari Laporan Polisi Nomor:STTLP/GAR/B/35/2024/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN POLDA SUMATERA UTARA, diduga tersimpan dalam lemari ES, hari ini Satuan Reserse Kriminal Unit Tindak Pidana Tertentu (SatReskrim Tipidter) Polres Tapanuli Selatan menindak lanjuti Laporan Polisi tersebut” Kata Darwin R Manalu, Asisten Tata Usaha (ATU) merangkap Asisten Personalia Kebun (APK) Kebun Batang Toru PT Perkebunan Nusantara IV Regional-I (PTPN.IV.R1) kepada Media ini Selasa (09/07) di Batang Toru.

“Kami sudah merasa pesimis Laporan Polisi (LP) tersebut ditindak lanjuti dan sudah pasrah kalaupun selamanya dibekukan dalam lemari pendingin.

Tapi hari ini kami dapat informasi LP tersebut sudah keluar dari lemari pendingin, kedua terlapor berinisial AR dan SJ sudah dipanggil oleh Penyidik sesuai dengan surat panggilan bernomor :B/1745/VII/2024/ Reskrim tanggal 04 Juli 2024 dan Nomor :B/1746/VII/2024/Reskrim Tanggal 04 Juli 2024, mungkin berjalannya proses hukum laporan ini ada hubungannya kepada kunjungan Team beberapa waktu yang lalu Mabes Polri Jakarta ata mungkin juga ke Polda Sumatera Utara ” beber Patar Darwin R Manalu.

Lanjutnya, “Dengan berjalannya LP tersebut kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Tapanuli Selatan juga para pihak yang sudah membantu khususnya Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara, dan harapan kami semoga Supremasi hukum bisa tegak lurus sebagaimana mestinya ” Harap Patar Darwin R Manalu.(FS/Tim)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.