Example 728x250
KaltengTerkini

Polsek Kapuas Timur Dengan Menggunakan Spanduk Sampaikan Tentang Illegal Mining

11
×

Polsek Kapuas Timur Dengan Menggunakan Spanduk Sampaikan Tentang Illegal Mining

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 10 09 at 11.09.15Kapuas Timur-Kewajiban bersama dalam menjaga sumber daya alam tetap lestari Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang larangan illegal mining kepada masyarakat di Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah terutama warga di Desa Anjir Mambulau Tengah, Rabu (9/10/2024) skj 11.30 Wib.

Sosialisasi Polsek Kapuas Timur dengan cara menyambangi warga masyarakat untuk memberikan edukasi dan imbauan tentang larangan illegal mining.

Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H. menjelaskan “Bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat terkait larangan penambangan tanpa ijin tidak dibenarkan dan sudah ada undang- undang yang mengatur’

WhatsApp Image 2024 10 09 at 11.09.19WhatsApp Image 2024 10 09 at 11.09.15“Personel Polsek Kapuas Timur membentangkan spanduk bertuliskan “Stop Illegal Mining serta sanksi pidana RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia, dan memberikan imbauan bersama-sama dalam menanggulangi illegal mining apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan iIlegal agar segera melaporkannya ke Polsek Kapuas Timur atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas atau Polmas untuk segera di tindak lanjuti”. tegas Kapolsek Kapuas Timur (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.