KALTENG
Beranda / KALTENG / Polres Barsel Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika Dan Pemusnahan 57.35 Gram Sabu

Polres Barsel Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika Dan Pemusnahan 57.35 Gram Sabu

Buntok – Jajaran Kepolisian Resor Barito Selatan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 57.35 gram hasil pengungkapan selama kurun waktu Juni hingga Agustus 2025.

“Pemusnahan barang bukti diduga sabu ini sebagai bentuk transparansi Polisi dalam menangani perkara tindak pidana narkotika,” kata Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T. mewakili Kapolres, AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., M.H. saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Rabu, (3/9/2025) pagi.

Kasatresnarkoba membeberkan barang bukti tersebut diamankan dari tiga orang terduga pelaku yang ditangkap di tiga lokasi berbeda.

Ketiga terduga pelaku tersebut yakni berinisial JH (32) ditangkap pada 21 Juni 2025 di Desa Patas I bersama barbuk 1 paket diduga sabu dengan berat 3,94 gram.

Kemudian pada 4 Juli 2025 seorang laki-laki berinisial S (39) ditangkap di Jalan Negara Buntok- Palangkaraya ditemukan 9,26 gram diduga sabu.

Personel Polsek Kapuas Barat Laksanakan Pengamanan Safari Dakwah Hidup Berkah Bersama Al-Qur’an di Masjid Al-Falah Mandomai

Dan terduga pelaku selanjutnya berinisial J (27) ditingkap di pinggir jalan Tugu perbatasan Buntok-Ampah pada 4 Agustus 2025 ditemukan 44,15 gram diduga sabu.

“Jadi total barang bukti yang diamankan dari tiga terduga pelaku tersebut seberat 57,35 gram,” beber dia.

Saat ini, lanjut dia, ketiga terduga tersangka ini telah diamankan di Polres Barito Selatan untuk menjalani proses hukum.

Adapun barang bukti turun diamankan empat paket sabu seberat 57.35 gram yang telah dimusnahkan,, 2 unit sepeda motor, 4 handphone dan uang tunai Rp. 173 ribu.

Ia menegaskan berkomitmen memberantas peredaran narkotika serta menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menghindari dan menjauhi penyalahgunaan narkotika dan berpartisipasi dalam memberikan informasi apabila mengetahui, melihat atau mendengar adanya penyalahgunaan obat- obatan dan Narkotika.

Personel Polsek Kapuas Barat Laksanakan Pengamanan Ibadah dan Perayaan Natal di Gereja Gloria Desa Anjir Kalampan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiga terduga tersangka ini dijerat pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (Humas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *