Example 728x250
Terkini

PATROLI ANTISIPASI PENYALAHGUNAAN OBAT-OBATAN TERLARANG YANG DILAKSANAKAN OLEH PERSONEL POLSEK SELAT

8
×

PATROLI ANTISIPASI PENYALAHGUNAAN OBAT-OBATAN TERLARANG YANG DILAKSANAKAN OLEH PERSONEL POLSEK SELAT

Sebarkan artikel ini

Polsek Selat – Rabu tanggal 10 Juli 2024 Jam 08.30 WIB di
Ruas Jalan Kuala Kapuas,Objek Vital, Pertokoan, Perbelanjaan, Permukiman dan Tempat Hiburan, Pelabuhan Danau Mare di Kecamatan Selat, Polsek Selat melaksanakan Patroli Antisipasi Penyalahgunaan Obat-obatan Terlarang di Wilkum Polsek Selat Polres Kapuas.

– AKP Suratno
– AKP Sarjito
– IPTU M.R. Taufik
– IPDA Yuli Taufik
– Aipda Reo vatika
– Brigadir Ade. H. S

Dengan menggunakan sarana
1 (Satu) unit Ranmor Roda empat.
1 (Satu) unit Ranmor Roda Dua.

– Yang mana sebelumnya, pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 Skj. 08.00 WIB bertempat di halaman mako Polsek Selat telah dilaksanakan apel untuk melaksanakan Patroli Antisipasi Penyalahgunaan Obat-obatan Terlarang di Wilkum Polsek Selat Polres Kapuas.

– Apel dipimpin langsung oleh Kapolsek Selat diikuti oleh Wakapolsek, Para Kanit dan Personel Polsek Selat.

– Setelah pelaksanaan apel, dilanjutkan dengan patroli di wilkum Kecamatan Selat dengan sasaran anak-anak muda/remaja yang sedang nongkrong, di warung-warung,tempat hiburan dan ditempat-tempat lain yang bisa dijadikan utk melakukan tindak pidana ataupun tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang banyak.

Dalam pelaksanaan giat tersebut petugas patroli memberikan himbauan agar jangan sampai menggunakan obat-obatan terlarang serta melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri ataupun orang lain.

Dan hasil kegiatan tesebut
– tidak ditemukan adanya penggunaan obat-obatan terlarang serta tindak pidana lainnya.
– Patroli berlangsung dengan aman, tertib dan kondusif.
– Masyarakat merasa nyaman dalam beraktifitas atas kehadiran anggota polri di tengah nasyarakat.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.