Example 728x250
Terkini

Satsamapta Polres Bartim Gelar Sosialisasi Layanan Darurat 110 di Apotek Kita

8
×

Satsamapta Polres Bartim Gelar Sosialisasi Layanan Darurat 110 di Apotek Kita

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 10 10 at 04.46.53
Satuan Samapta Polres Barito Timur(Bartim), Polda Kalteng melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan darurat 110 di lingkungan Apotek Kita yang terletak di Jl. Pramuka, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya penggunaan nomor darurat 110 dalam situasi yang memerlukan bantuan polisi, pada rabu (09/10/24) pukul 14.00 WIB.

Dalam sosialisasi tersebut, petugas Satsamapta, yaitu Bripda Ervin Trisunu Aji dan Bripda Charles W.S., menjelaskan secara rinci tentang fungsi dan manfaat dari layanan darurat 110. Petugas juga memberikan informasi tentang cara melapor yang benar ketika terjadi kejadian darurat, seperti tindak kriminal atau ancaman terhadap keselamatan. Masyarakat diimbau untuk selalu melaporkan aktivitas yang mencurigakan agar keamanan lingkungan tetap terjaga.

Situasi di sekitar Apotek Kita saat kegiatan sosialisasi berlangsung terpantau aman dan kondusif. Masyarakat yang hadir menunjukkan antusiasme yang tinggi dan berpartisipasi aktif dalam sesi tanya jawab. Banyak dari mereka menyatakan bahwa informasi yang diberikan sangat bermanfaat dan membuat mereka merasa lebih siap untuk melaporkan situasi darurat yang mungkin terjadi di sekitar mereka.

Kasat Samapta Polres Bartim, AKP Sukajim, S.H., M.M., menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan. “Kami akan terus melakukan sosialisasi di berbagai tempat untuk memastikan masyarakat tahu cara menggunakan layanan darurat 110 dengan efektif,” tutupnya(pm).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.