Analisnews.co.id(Labura, Sumut) – Perusahaan PT. Torganda Perkebunan Tahuan Ganda Desa Aek Korsik diduga telah melakukan pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan terhadap Buruh atau Pekerjanya karena tak memakai aturan dan peraturan yang berlaku.
Begitu ungkapan beberapa buruh PKS PT. Torganda Perkebunan Tahuan Ganda kepada awak media,Rabu (10/07)
“Saat ini kami dipekerjakan sudah tidak sesuai dengan aturan yang ada, Perusahaan mempekerjakan kami melebihi tujuh jam kerja, padahal yang diatur dalam undang-undang no 13 tahun 2003, terdapat dua sistem jam kerja yang diberlakukan, yaitu 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja,” Ungkap salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya
“Diduga Akibat kerap mempertanyakan masalah jam dinas kerja, teman kami pun di mutasi ke daerah bukit harapan satu. Padahal selama satu tahun belakangan ini, dia tidak pernah melakukan kesalahan apapun yang mengakibatkan dirinya mendapatkan surat peringatan. Namun, akibat kerap mempertanyakan jam dinas kerja, dia pun di mutasi,” Tambahnya
Ia juga menjelaskan bahwa para buruh bekerja lebih dari 10 jam.
“Beberapa bulan yang lalu, kami bekerja lebih dari 10 jam, namun kami hanya di bayar HK saja, kami disuruh masuk kerja pukul 7.00 wib hingga pukul 19.00 wib. Akibat mempertanyakan jam dinas yang kerap berlebih tanpa ada kejelasan lembur, teman kami yang SR (39) di mutasi dan dengar-dengar sih, SR melakukan penolakan, bahkan mengajukan Bipartit terkait permasalahan nya. Namun yang aneh nya, perusahaan tak pernah menghargai hak-hak nya, yang ada ini dia pun tak boleh lagi masuk ke areal pabrik, padahal berkat SR kerap mempertanyakan soal jam dinas kerja, sekarang teman-teman yang lainnya sudah merasakan lembur” Haru nya
Ditemui awak Media sesuai menggelar pertemuan dengan pihak Perusahaan, Ketua Konsulat Cabang F.SPMI Kabupaten Labuhanbatu Utara Surya Dayan Pangaribuan, SH membenarkan hal tersebut.
“Kami datang ke Kantor PKS PT. Torganda Perkebunan Tahuan Ganda Aek Korsik, disana bertemu dengan Maskep PKS. Torganda Bapak Salomo Tambunan yang didampingi oleh Kepala Personalia Tumpal Nababan. Dan mereka membenarkan adanya pemutasian atas nama Santoni Ringo-ringo, dari PKS Torganda Perkebunan Tahuan Ganda Aek Korsik, ke PKS Bukit Harapan satu,”
“Benar bang, bahwa Santoni Siringo-ringo sudah kita mutasikan ke PKS. Bukit Harapan Satu per tanggal 01 Juli 2024, begitu kata Tumpal Nababan menjawab kebenaran hal tersebut” Urai Surya Dayan menirukan ucapan pihak Perusahaan
“Kami selaku pimpinan FSPMI juga mempertanyakan dasar hukum yang dipakai dalam mutasi SR (39). Tumpal Nababan selaku Kepala Personalia menjawab bahwa itu semata-mata di karenakan kebutuhan. Lebih lanjut saat kami mempertanyakan terkait masalah mutasi yang berlaku di dalam UU NO 13 Tahun 2003, yang dimana disebutkan pemutasian hanya dapat di lakukan berdasarkan dua hal, yaitu Demosi dan Promosi, Kepala personalia Tumpal Nababan dan Maskep PKS Salomo Tambunan enggan memberikan komentar.” Ungkap Dayan menjelaskan pertemuan dengan Pihak Perusahaan.
Lebih lanjut, Surya Dayan mengatakan bahwa Mutasi tersebut merupakan tindakan Diskriminasi.
“Terkait masalah mutasi salah satu Anggota PUK.FSPMI yang ada di PT. Torganda Perkebunan Tahuan Ganda Aek Korsik. Ini adalah Diskriminasi terhadap Serikat yang ada, kita menghargai keputusan yang telah mereka keluarkan, namun, ini kami anggap sebagai bentuk intimidasi dan diskriminasi yang perusahaan lakukan terhadap serikat kita,”
“Kita sudah berupaya berdialog secara kekeluargaan, namun hingga saat ini, belum menemukan hasil seperti yang kita harapkan, dan saya sebagai ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Labuhanbatu Utara, akan membuat laporan ke Wasnaker atas dugaan kesemena-menaan PT. Torganda terhadap Buruh atau pekerjanya.Yang jelas, pemutasian ini menurut kami cacat hukum tanpa prosedur sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada,” Imbuh nya.(Tim)