Example 728x250
Nasional

Sesjen Wantannas RI Kunjungan Kerja ke Wilayah Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah

37
×

Sesjen Wantannas RI Kunjungan Kerja ke Wilayah Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 10 10 at 18.57.19

Timika – Di hari ketiga Sesjen Wantannas RI Laksdya TNI T.S.N.B. Hutabarat, M.M.S dan tim berkunjung ke Pemda Mimika yang diterima langsung oleh Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumitro, S.IP., M.Si  didampingi Sekda, jajaran Forkopimda serta Kepala OPD, bertempat di  Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah, Kamis (10/10/2024).

Sesjen Wantannas RI beserta Tim melaksanakan Focus Group Discussion  (FGD) dengan tema  “Analisis Pengelolaan Potensi Konflik Sosial di Wilayah Objek Vital Nasional dalam rangka Ketahanan Nasional” untuk memperoleh data-data dan informasi terkait kondisi Sosial Masyarakat, Geografis, Demografis, Keamanan dari Objek Vitas Nasional yang berada di Kabupaten Mimika.

Selanjutnya setelah selesai melaksanakan kunjungan ke Pemda Mimika, Sesjen Wantannas RI melaksanakan courtesy call ke Kogabwilhan III yang diterima langsung Pangkogabwilhan III Letjen TNI Bambang Trisnohadi beserta jajarannya di Mako Kogabwilhan III yang terletak di daerah Kecamatan Mimika Baru.

Sesjen Wantannas RI berkesempatan mendengarkan informasi langsung Pangkogabwilhan III tentang kondisi keamanan di wilayah Papua Tengah dan Papua Pegunungan  termasuk Mimika.

Diakhir kegiatan Sesjen Wantannas RI berkesempatan mengunjungi Lanal Timika yang disambut oleh Komandan Lanal Timika Letkol Laut (P) Benedictus Hery Murwanto, S.H. dan seluruh prajurit Lanal Mimika secara hangat dan penuh kekeluargaan. Selanjutnya Komandan Lanal memberikan informasi kondisi Lanal Timika, wilayah kerja serta keterlibatan Lanal Timika dalam pengamanan Obvitnas. (*)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"