Example 728x250
Sumsel

Toko Buah Ma Nis Di Kota Palembang Memeberikan Harga Dengan Terjangkau

10
×

Toko Buah Ma Nis Di Kota Palembang Memeberikan Harga Dengan Terjangkau

Sebarkan artikel ini
IMG 20241010 WA0253

Palembang, Analisnews.co.id – Telah Resmi Dibuka Toko Buah Ma Nis Di Kota Palembang. Kamis (10/10/2024) 

Bagi warga kota Palembang khususnya yang berada di jalan A. Rivai samping hotel Batiqa Palembang yang ingin mencari buah segar dan makanan frozen food serta perlengkapan souvenir, Toko buah Ma Nis menjadi solusi yang tepat tanpa perlu berpindah-pindah toko.

Toko buah Ma Nis resmi di buka untuk umum, dengan menjual berbagai macam aneka buah segar mulai dari mangga, apel, anggur, jeruk, dan masih banyak lagi. Selain itu, Toko buah Ma Nis juga menjual makanan fozen food, bolu siliwangi, bumbu masakan khas padang, serta souvenir dan perlengkapan bayi.

Hafidh Husni selaku Toko Ma Nis, Buah dan Frozen Food menyampaikan harapan semoga bisnisnya dapat berjalan dengan berkah, dapat berbagi rezeki dengan lancar dan sukses.

“Ini toko perdana kita, barang-barang yang dijual di sini untuk di lantai 1 ada frozen food, buah-buahan, ada souvenir. Dan di lantai 2 juga tersedia aksesoris, hijab dan souvenir juga tersedia botol minum, fitting set, frozen food, bumbu masakan khas padang. Kita juga menjual berbagai macam seprai, baby shop, mainan anak, serta botol minum dan makanan, dan tentunya dengan harga terjangkau,” Ujar Hafidz usai meresmikan toko Ma Nis.

Hafidz menambahkan, Untuk jam operasional, Toko Ma Nis di buka jam 08.00 Wib sampai jam 20.00 Wib. Dengan jumlah karyawan 6 orang yang terdiri dari 2 orang kasir, 3 pramuniaga, dan 1 manager yang siap melayani pelanggan dengan ramah.

“Kita buat pelanggan senyaman mungkin saat berbelanja, semoga bisnis ini berjalan dengan lancar dan berkah untuk kami, agar bisa membuka lapangan kerja serta untuk menjalankan sedekah kami bulanan,” Tutupnya.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.