http://Analis news.co.id, JAKARTA, 11 Juli 2024 – PT Sang Hyang Seri (SHS) segera mengambil langkah konkrit untuk mengamankan aset strategis perusahaan yang saat ini masih dikuasai pihak ketiga. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan melindungi aset negara agar dapat dioptimalkan untuk pengembangan lini bisnis pertanian dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sekretaris Perusahaan SHS, Sugeng Rijadi, menyampaikan melalui keterangan resminya bahwa salah satu langkah pengamanan aset yang akan dilakukan adalah pengamanan aset tetap berupa rumah dinas dan tanah seluas 60.153 meter persegi di daerah Duren Tiga, Jakarta, yang dikelola SHS. “Saat ini terdapat 53 rumah dinas SHS yang masih dihuni oleh para pensiunan. Penghuni Rumah Dinas awalnya merupakan pegawai PT Pertani yang mulai menempati kompleks tersebut sejak tahun 1960,” ujarnya.
PT Pertani, yang kini telah merger dengan SHS, mewariskan seluruh asetnya kepada SHS. Berdasarkan peraturan PT Pertani melalui Surat Direksi nomor: 777/SAR/01.22 tahun 1997, penempatan rumah dinas hanya berlaku selama pegawai masih menjabat. Setelah pensiun, penghuni diwajibkan mengosongkan rumah dinas paling lambat tiga bulan setelah berhenti bekerja.
Sugeng menekankan bahwa dengan beralihnya status dari pegawai menjadi pensiunan, hak untuk menggunakan fasilitas rumah dinas tersebut sudah gugur. Beberapa rumah bahkan dialihkan ke penghuni lain dengan mekanisme sewa-menyewa, yang tidak diatur oleh PT Pertani maupun SHS. “Sejak menghuni rumah dinas, penghuni tidak dipungut biaya sewa oleh perusahaan,” tambahnya.
Untuk menyelesaikan masalah ini, manajemen SHS berkomitmen melanjutkan dialog dengan para penghuni rumah dinas, dengan harapan mereka dapat pindah dan mengembalikan fasilitas tersebut kepada SHS. “Kami telah melakukan pendekatan persuasif dan berharap para pihak yang sudah tidak memenuhi syarat untuk menempati rumah dinas bisa pindah,” papar Sugeng.
SHS telah mengirim surat pemberitahuan pengosongan dan peringatan (somasi) serta mengadakan pertemuan dengan para penghuni rumah dinas pada 8 Juli 2024. Sugeng menuturkan bahwa penghuni memahami rumah tersebut merupakan rumah dinas ex PT Pertani dan bersikap terbuka dalam dialog untuk mencari solusi terbaik, termasuk opsi pemberian kompensasi.
Untuk memastikan proses pengamanan aset sesuai ketentuan hukum, SHS telah meminta pendampingan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Pada 8 November 2023 lalu telah dilakukan konsinyering antara SHS dengan Kejaksaan Negeri Jaksel untuk ditindaklanjuti dengan pendampingan hukum ke depannya,” jelas Sugeng.
Selain rumah dinas, SHS juga tengah mengamankan tanah kosong seluas 60.153 meter persegi yang dihuni pihak-pihak tanpa hak sebagai tempat usaha barang rongsok, parkir, dan warung. “SHS telah melakukan penertiban dengan dialog, memberikan tiga kali surat peringatan, serta membangun plang kepemilikan atas lahan,” ucap Sugeng.
Sugeng memastikan langkah-langkah pengamanan aset ini murni untuk melindungi aset negara agar dapat dikembangkan untuk keberlanjutan perusahaan. “Kami berharap semua pihak menyadari posisi serta hak dan kewajibannya sehingga langkah pengamanan aset ini dapat diselesaikan secara berkeadilan,” harapnya.(Shanty Rd)