AMBON, ANALISNEWS – Pelantikan 7 (tujuh) Saniri Negeri Lilibooi, yang dilakukan Penjabat Sekretaris Daerah, Kabupaten Maluku Tengah, Jauhari Tuarita diduga ada unsur politik.
Sebab, ada kedekatan antara salah satu pemangku kebijkan di Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dengan salah satu calon Bupati Maluku Tengah dengan nomor urut 4 (empat).
Kecurigaan bukan hanya disitu, setelah spanduk pasangan calon Bupati Zulkarnain Awat Amir (Bang Ozan) dan Mario Lawalata naik di Lilibooi, cuman butuh beberapa hari pelantikan badan Saniri di lakukan.
Lebih parahnya, setelah pelantikan, seseorang mengangkat empat jari yang merupakan nomor urut dari pasangan Calon Bupati itu, saat berpose bersama Penjabat Sekretaris Daerah dan anggota Saniri.
Bukan saja itu, proses pelantikan tersebut juga dianggap telah mencederai peraturan Daerah yang suda ditetapkan. Sebab, sampai detik ini, Kepala Pemerintahan Negeri Lilibooi, Orelius c Kastanya, tidak pernah memberikan rekomendasi kepada 7 anggota Saniri dimaksud untuk dilantik.
“Proses itu dilakukan hanya melalui chat-an pribadi antara Kepala Bagian Pemerintahan Maluku Tengah dengan Camat Leihitu Barat. Kepala Pemerintahan Negeri Lilibooi tidak pernah berikan usulan kepada tujuh orang itu untuk dilantik sebagai Saniri,” beber sumber yang tak mau namanya dipublikasikan.
Padahal, dalam surat yang dikeluarkan Penjabat Bupati dan Penjabat Sekretaris Daerah, pada poin 7, jelas menjelaskan proses pelantikan badan Saniri harus ada usulan dari Kepala Pemerintahan Negeri Lilibooi.
Namun sampai mereka dilantik, Kepala Pemerintahan tidak merasa memberikan usulan kepada Pemerintah Kabupaten untuk melantik ketujuh anggota Saniri tersebut.
Pelantikan ini juga menuai polemik di kalangan masyarakat Lilibooi. Bahkan, lima Kepala Soa Negeri Lilibooi menolak dengan tegas adanya pelantikan ketujuh Saniri itu.
Lima Kepala Soa yang menolak yaitu, D.Tuhumena (K. S. likatuna), J. lakisina (K. S. Lumasina), O.Titarsole (K. S. Silihula Pailatu), D.Nussy (K. S. Ppesama Alawane), O.Titalessy (K. S. Pawalutayali).
Tempat terpisah, lima Kepala Soa itu, mengatakan, akan mengambil langkah-langkah penolakan. Dan itu akan dimulai lewat Lembaga Hukum, yakni Ombudsman Maluku.
“Kita setuju menolak pelantikan itu. Sebab proses pelantikan tidak berjalan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Ini tanpa disadari sudah menginjak tatanan adat yang ada di Negeri Lilibooi,” ungkap mereka dalam pertemuan dengan Raja Negeri Lilibooi, Minggu (13/10).
Bahkan mereka juga sepakat untuk membawa masalah ini kerana hukum. Sehingga sekelompok masyarakat yang terlibat dalam proses pelantikan Saniri serta anggota Saniri yang sudah dilantik mendapat hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sedikit informasi, Pelantikan 7 Saniri Negeri Lilibooi berlangsung di Lantai III Kantor Bupati Maluku Tengah, Jl. Geser, Kelurahan Namaelo, Kota Masohi, Jumat, 11 Oktober 2024 malam. **