Analisnews.co.id | Jakarta – Sengketa hak cipta karya almarhum seniman legendaris Benyamin Sueb kembali mencuat. Ahli waris melaporkan dua perusahaan ke Polda Metro Jaya karena diduga mengeksploitasi ratusan karya tanpa izin dan tanpa memberikan royalti sepeser pun.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, membenarkan laporan tersebut. Ia menjelaskan, kasus berawal dari adanya perjanjian tidak sah pada periode 2002–2007 antara salah satu ahli waris dengan pihak perusahaan. Namun, kedua penandatangan perjanjian itu kini telah meninggal dunia.
“Perusahaan melakukan eksploitasi terhadap lagu-lagu ciptaan Benyamin Sueb, termasuk jual beli master lagu dan penggunaan hak cipta, tanpa ada pembayaran royalti kepada ahli waris,” ujar Ade Safri, Selasa (9/9/2025).
Diduga Eksploitasi 517 Karya
Kuasa hukum ahli waris, Jainal Riko Frans Tampubolon, mengungkapkan jumlah karya yang digunakan secara ilegal mencapai 517 lagu. Karya-karya tersebut disebut masih beredar hingga kini di berbagai platform digital maupun layanan nada sambung pribadi (NSP).
“Yang digunakan itu termasuk hak master rekaman, hak produser fonogram, hak artis penyanyi, hingga hak pencipta. Bahkan sampai sekarang masih ada di NSP dan platform digital,” kata Jainal.
Menurutnya, pihak perusahaan diduga memberikan izin penggunaan komersial kepada pihak ketiga, padahal mereka tidak memiliki kewenangan hukum atas karya tersebut.
Proses Hukum Berjalan
Laporan polisi atas kasus ini dibuat sejak 15 Juli 2024 dengan nomor LP/B/3992/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Laporan mengacu pada Pasal 113 ayat (4), Pasal 116 ayat (4), dan Pasal 117 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juncto Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan.
Sejumlah saksi, termasuk pelapor dan terlapor, sudah diperiksa. Polisi juga berkoordinasi dengan ahli hak cipta dari Ditjen HKI Kemenkumham untuk memperdalam kasus ini.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik. Namun hingga kini perkembangan penyelidikan belum signifikan. Kami berharap segera ada gelar perkara agar kasus ini naik ke tahap penyidikan,” tambah Jainal.
Warisan Seni yang Terus Hidup
Benyamin Sueb dikenal sebagai ikon budaya Betawi dengan ratusan karya musik, film, dan seni pertunjukan yang masih relevan hingga kini. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan hak cipta sekaligus penghargaan terhadap warisan budaya bangsa
Red/Timdy



Komentar