Example 728x250
BeritaJabarTerkini

PWRI Buka Posko Pengaduan Solusi bagi Eksportir Aquatic Plants yang Terkendala Aturan Baru

22
×

PWRI Buka Posko Pengaduan Solusi bagi Eksportir Aquatic Plants yang Terkendala Aturan Baru

Sebarkan artikel ini
IMG 20241014 203329

 Analisnews, Bogor – Permintaan ekspor tanaman hias air dan ikan asal Indonesia terus meningkat, terutama dari pasar luar negeri. Namun, para eksportir menghadapi banyak kendala yang disebabkan oleh perubahan regulasi, khususnya terkait aturan baru dari Badan Karantina Pusat. Untuk membantu menyelesaikan masalah ini, pada Senin, (14/10/24), pukul 10.00 WIB, Tim Pengacara/Advokat (PWRI Bogor) secara resmi membuka Posko Pengaduan Eksportir Tumbuhan, Ikan, dan Aquatic Plants.

Posko yang beralamat di Jl. Mayor Oking No. 32, Cibogor, Kota Bogor, ini bertujuan untuk memberikan solusi atas kesulitan yang dialami para eksportir dalam proses ekspor. Rohmat Selamat, SH, M.M.Kn, selaku Ketua Advokasi Ekspor Aquatic Plants, menegaskan bahwa posko ini dibentuk untuk mengatasi hambatan yang muncul akibat aturan baru tersebut.

“Kami membuka posko ini untuk memberikan kemudahan bagi para eksportir yang terkendala akibat kebijakan baru dari Badan Karantina Pusat. Dengan adanya posko ini, diharapkan kendala tersebut bisa segera teratasi,” ujar Rohmat dalam keterangannya yang diterima oleh redaksi Strateginews.id.

Salah satu masalah yang dihadapi eksportir adalah perubahan HS Code. Pada sistem lama, yaitu Karoline, eksportir bisa menggunakan HS Code 06029090 untuk tanaman air, namun dalam sistem baru Best Trust, kode tersebut tidak diterima oleh pihak Indonesia National Single Window (INSW) karena tidak ada klasifikasi untuk tanaman air. Hal ini menyebabkan permohonan ekspor barang (PEB) banyak ditolak.

Selain itu, eksportir yang mengekspor ke Inggris, Eropa, AS, dan Kanada menghadapi permintaan tambahan dari pihak karantina negara tujuan, seperti cap dan tanda tangan untuk setiap lembar phyto certificate. Jika tidak dipenuhi, ekspor akan ditolak. Sayangnya, pihak karantina Inggris belum memberikan kepastian kapan masalah ini akan diatasi.

Rohmat menambahkan bahwa apabila kendala ekspor aquatic plants ini tidak segera teratasi, pihaknya siap mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Para eksportir yang mengalami kesulitan diimbau untuk segera menghubungi posko yang telah dibuka oleh PWRI Bogor melalui hotline di nomor 0851 3790 2326,yang beralamat; Jl Mayor Oking no 32 Cibogor, Kota Bogor.

(Wandi A)

Sumber : PWRI Bogor Selatan

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.