Example 728x250
KaltengTerkini

Sosialisasikan Illegal Mining Polsek Kapuas Timur Menggunakan Spanduk

×

Sosialisasikan Illegal Mining Polsek Kapuas Timur Menggunakan Spanduk

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 10 16 at 11.33.00Kapuas Timur-Kewajiban bersama dalam menjaga sumber daya alam tetap lestari Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang larangan illegal mining kepada masyarakat di Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah terutama warga di Desa Anjir Mambulau Tengah, Rabu (16/10/2024) skj 11.30 Wib.

Sosialisasi Polsek Kapuas Timur dengan cara menyambangi warga masyarakat untuk memberikan edukasi dan imbauan tentang larangan illegal mining.

Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H. menjelaskan “Bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat terkait larangan penambangan tanpa ijin tidak dibenarkan dan sudah ada undang- undang yang mengatur’

WhatsApp Image 2024 10 16 at 11.33.15“Personel Polsek Kapuas Timur membentangkan spanduk bertuliskan “Stop Illegal Mining serta sanksi pidana undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dan memberikan himbauan bersama-sama dalam menanggulangi illegal mining apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan iIlegal agar segera melaporkannya ke Polsek Kapuas Timur atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas atau Polmas untuk segera di tindak lanjuti”. tegas Kapolsek Kapuas Timur (u11)