Example 728x250
Terkini

Sat Polairud Polres Sukamara Gelar Sambang Dialogis di Pesisir DAS Jelai: Himbauan Terkait Larangan Menyetrum Ikan

12
×

Sat Polairud Polres Sukamara Gelar Sambang Dialogis di Pesisir DAS Jelai: Himbauan Terkait Larangan Menyetrum Ikan

Sebarkan artikel ini

Polres Sukamara – Personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Sukamara menggelar kegiatan sambang dialogis di sekitar pesisir Daerah Aliran Sungai (DAS) Jelai untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang larangan menyetrum ikan. Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat pesisir serta memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga ekosistem perairan, Kamis (11/07/2024) Pagi.

AKP Sapril, S.E., Kasat Polairud Polres Sukamara, menekankan pentingnya sambang dialogis ini sebagai langkah preventif dalam melindungi sumber daya perikanan. “Melalui sambang dialogis, kami dapat langsung memberikan himbauan kepada masyarakat tentang bahaya menyetrum ikan yang merusak ekosistem perairan dan melanggar hukum. Kami berharap masyarakat lebih memahami dan mematuhi aturan ini demi kelestarian lingkungan,” ujar AKP Sapril, S.E.

Selama kegiatan sambang dialogis, personel Sat Polairud menyusuri berbagai titik strategis di sepanjang DAS Jelai. Mereka berdialog dengan warga, menjelaskan dampak negatif dari praktik menyetrum ikan, dan memberikan alternatif cara menangkap ikan yang ramah lingkungan.

Kegiatan ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat pesisir yang merasa lebih dihargai dan didengarkan. “Kami sangat mengapresiasi kehadiran dan perhatian Sat Polairud dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan kami. Himbauan ini sangat penting untuk masa depan perairan kita,” ungkap salah seorang warga.

Dengan adanya himbauan dan edukasi ini, diharapkan masyarakat di wilayah perairan sekitar DAS Jelai akan lebih sadar akan pentingnya menjaga kelestarian ekosistem perairan dan menghentikan praktik menyetrum ikan yang merusak. (HMS)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.