Probolinggo.AnalisNews.co.id
Di duga puskesmas Klenang kidul kecamatan Banyuanyar pada tanggal 17 Oktober 2024 sekitar jam 23 00 wib. (Kamis Malam) menolak pasien yang masih balita, atas nama fara nia putri dari Nur mutmainnah dan romli alamat RT 08 RW 01 Desa klenang kidul kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo. 18/10/2024.
pasien tersebut di duga tanpa di berikan tindakan medis serta rujukan. yang selanjutnya di arahkan ke Klinik Dr. Alun liprak kulon kecamatan Banyuanyar, setelah mendapatkan tindakan medis di Klinik Dr Alun, pasien balita tersebut di rujuk ke puskesmas Maron sekitar jam 01 00 wib (malam itu juga).
dari video yang beredar Pasien serta kedua orang tua nya sudah mendapatkan perawatan di puskesmas Maron, nampak terlihat pasien yang masih balita sedang di UAP (Unidentified Aerial Phenomena). keluarga pasien mengatakan bahwa,”di puskesmas klenang kidul menolak dengan cara, agar supaya di bawa ke klinik dr. Alun Banyuanyar. setelah di periksa dan mendapat obat di Klinik dr Alun, di karenakan klinik tersebut bukan untuk anak anak, akhir nya di bawa ke puskesmas Maron. “di kutip dari isi video yang beredar.
padahal, Dalam UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan terdapat pada pasal berapakah menyelamatkan nyawa pasien darurat tidak boleh menolak pasien dan meminta uang muka. Bahkan, Pasal 32 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tegas menyatakan bahwa, fasilitas kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Oleh karenanya maka Oknum Tenaga medis dapat di jerat dengan Pasal 190 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan “Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
selanjutnya, team media mengkonfirmasi Kepala Puskesmas Klenang kidul kecamatan Banyuanyar “Muhammad iskhak” lewat sambungan watshap. prihal adanya penolakan pasien yang masih Balita. dirinya mengatakan bahwa masih melakukan penelusuran pasien tersebut di rujuk ke puskesmas mana. “siap, Monggo pak, gimana pak. Ya pak ada dan disarankan untuk ke pelayanan kesehatan yang rawat inap karena puskesmas klenang kidul rawat jalan. Dan tadi malam sdh di lakukan pemeriksaan. Mohon maaf tidak tahu ya pak di bawa kedokter alun apa tidak, Ini saya juga masih melakukan penulusuran pak kerumah sakit dan pelayanan yg dituju pasien ini. “Jawab nya lewat pesan watshap via chat.