Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

LRT Jabodebek Pastikan Operasional Tetap Normal di Tengah Sebaran Abu Vulkanik

BIZTECH for Change 2026 Perkuat Peran BINUS @Bekasi sebagai Business, Service, and Technology Campus

Sat Samapta Periksa Kawasan Pasar Inpres pada Malam Hari, Aset Pedagang Menjadi Fokus Pengamanan

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI LARANGAN AKTIVITAS ILLEGAL MINING
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI LARANGAN AKTIVITAS ILLEGAL MINING

Admin MediaBy Admin Media10 Juni 2026 12:01 PM051 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Demi mencegah terjadinya penambangan liar serta penyalahgunaan dan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, personel Polsek Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aiptu Rama Wijayadi dan Brigpol A. Pasaribu rutin melaksanakan sosialisasi larangan illegal mining.

Sosialisasi di laksanakan kepada warga Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (10/06/2026) pukul 11.10 Wib,

Kapolsek Kapuas Hulu IpdaZaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu dari focus kita dalam memberantas illegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida dan dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosiste malam agar lingkungan tetap sehat”.

Ia menambahkan sanksi pidana ada terkandung dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia, Kita semua memiliki peran dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan sumber daya alam agar bisa terus dinikmati hingga generasi penerus,” harapnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleMENCEGAH RUSAKNYA LINGKUNGAN DIAKIBATKAN ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISASI
Next Article POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN PATROLI KE SPBU, PASTIKAN KELANCARAN DISTRIBUSI BBM
Admin Media

Related Posts

LRT Jabodebek Pastikan Operasional Tetap Normal di Tengah Sebaran Abu Vulkanik

9 September 2026 6:02 AM

Sat Samapta Periksa Kawasan Pasar Inpres pada Malam Hari, Aset Pedagang Menjadi Fokus Pengamanan

8 September 2026 10:23 PM

Patroli Malam di BNI Sukamara Arahkan Perhatian pada Keamanan Nasabah dan Pencegahan Modus Kejahatan

8 September 2026 10:23 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.