Garut,Analisnews.co.id – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap ketiga di Desa Tanjung Anom, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, untuk periode Juli hingga September 2024, mendapat sorotan tajam dari warga. Tudingan muncul bahwa beberapa keluarga perangkat desa, bahkan perangkat desa itu sendiri, diduga turut menerima bantuan, sementara warga yang lebih membutuhkan justru tidak mendapatkannya.
Seorang Ketua RT setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan tanpa musyawarah dengan Ketua RT, RW, atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menimbulkan pertanyaan tentang transparansi proses tersebut.
“Seharusnya penetapan KPM dilakukan bersama Ketua RT, RW, dan BPD melalui musyawarah. Namun kali ini, Pemdes mengambil keputusan sendiri tanpa diskusi. Biasanya pencairan BLT disaksikan oleh Ketua BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perwakilan kecamatan, tetapi kali ini mereka tidak hadir,” jelasnya kepada media. Jum’at, (18/10/2024).
Ia juga menyoroti adanya perubahan data KPM tanpa alasan yang jelas. Menurutnya, perubahan data hanya dapat dilakukan jika penerima mengalami perubahan kondisi ekonomi, pindah tempat tinggal, atau meninggal dunia.
Menanggapi tuduhan tersebut, Kepala Desa Tanjung Anom, Aten, membantah bahwa penentuan KPM dilakukan tanpa musyawarah. Namun, ketika dimintai klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan penerimaan BLT oleh perangkat desa dan keluarganya, Aten tidak memberikan penjelasan yang detail.
Pendamping desa, Aif, justru membenarkan bahwa kali ini tidak ada musyawarah dalam penetapan KPM dan ia hanya menerima laporan dari pihak desa dalam bentuk foto sebagai bukti penyaluran bantuan.
Warga kini meminta adanya pengawasan yang lebih ketat serta evaluasi terhadap proses penyaluran BLT agar bantuan tersebut benar-benar disalurkan kepada yang berhak. (DK)