24
Maret
2026
Selasa - : WIB

Apel Kesiapan dan Kesiapsiagaan Tanggap Bencana Pandeglang: Dandim 0601/Pandeglang, Ingatkan Pentingnya Sinergi dalam Penanggulangan Bencana

suhaedi
September 18, 2025 2:18 pm pada BANTEN

Pandeglang, analisnews.co.id Komandan Kodim (Dandim) 0601/Pandeglang Letkol Inf. Afri Swandi Ritonga, S.I.P., bersama Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pandeglang AKBP Dr. Dhyno Indra Setyadi, S.I.K., M.Si., melaksanakan pengecekan personil pada apel kesiapan dan kesiapsiagaan tanggap bencana yang digelar di halaman Mapolres Pandeglang. Apel ini merupakan bagian dari upaya bersama TNI dan Polri untuk memastikan kesiapan seluruh instansi terkait dalam menghadapi potensi bencana yang kerap terjadi di wilayah Pandeglang, Kamis (18/09/2025).

Kegiatan apel kesiapsiagaan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk anggota TNI, Polri, BPBD, serta relawan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh personil siap untuk bertindak cepat dan terkoordinasi dalam menghadapi bencana, seperti banjir, tanah longsor, kebakaran, maupun tsunami yang pernah melanda pada Desember 2018 lalu.

Pandeglang, yang terletak di pesisir selatan Banten, memang memiliki potensi bencana alam yang cukup besar, terutama banjir, tanah longsor, kebakaran hutan, dan tsunami. Banjir yang sering melanda beberapa wilayah di Pandeglang, seperti Kecamatan Pagelaran, Patia, Sukaresmi, Labuan, Cikeusik, Panimbang, Munjul, Saketi, Sobang, Menes, Angsana,Sindangresmi, hingga Kecamatan Picung, menjadi ancaman yang nyata setiap tahunnya. Banjir ini sering terjadi akibat luapan Daerah Aliran Sungai (DAS) serta pasang air laut yang menggenangi pemukiman warga.

“Wilayah Pandeglang memang memiliki karakteristik geografis yang rawan bencana, terutama banjir. Beberapa kecamatan, seperti Pagelaran, Patia, Sukaresmi, Munjul, hingga Panimbang, hampir setiap tahun dilanda banjir akibat luapan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliman dan Cilemer serta pasang air laut. Oleh karena itu, kesiapsiagaan sangat penting agar kita dapat bergerak cepat saat bencana terjadi, baik dalam hal evakuasi maupun penanganan dampaknya,” kata Letkol Inf. Afri Swandi Ritonga.

Lebih lanjut, Dandim 0601/Pandeglang menegaskan bahwa koordinasi antarinstansi sangat dibutuhkan dalam penanggulangan bencana. “Kami bersama Polri, BPBD, dan pihak terkait lainnya, akan terus memperkuat kerja sama untuk memastikan bahwa personil dan peralatan yang ada dapat digunakan secepatnya saat bencana datang. Masyarakat juga perlu terus diberdayakan agar dapat lebih siap menghadapi bencana, dengan mengikuti edukasi tentang mitigasi bencana,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Dandim juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan untuk mengurangi risiko banjir. “Salah satu upaya pencegahan adalah dengan menjaga kebersihan saluran air, menghindari penebangan pohon secara sembarangan, dan membangun sistem drainase yang baik. Selain itu, masyarakat harus siap dengan langkah-langkah evakuasi dan memahami titik-titik aman ketika banjir terjadi,” pungkasnya.

Disalin

Pos Terkait

September 24, 2025 12:52 pm
*Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten Berhasil Ungkap Peredaran Sabu Sabu Dalam 15 Bungkus Plastik* *Peredaran Sabu 4,62 Gram Berhasil di Ungkap Sat Narkoba Polres Lebak.* *Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten Berhasil Ungkap Narkoba Sabu Sabu.* Lebak. Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis Sabu sabu di Daerah Hukum Polres Lebak. Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki., SIK., MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epi Cepiyana., SH mengatakan waktu kejadian Hari Senin Tanggal 01 September 2025 sekira jam 15.00 WIB. Di sebuah TKP rumah yang beralamat di Kp. Nyompok RT 002 RW 003 Ds. Suwakan Kec. Bayah Kab. Lebak Prov. Banten. Untuk Tersangka yang diamankan Epy Cepiyana mengatakan An. TH Bin SK Als ADON, Lahir di Lebak, Tanggal 02 Mei 1997, Umur 28 Tahun, Jenis Kelamin Laki laki, Alamat Kp. Nyompok RT 002 RW 003 Ds. Suwakan Kec. Bayah Kab. Lebak Prov. Banten. Rabu (24/9/2025). Dengan barang bukti 15 (Lima belas) bungkus plastik klip bening dibungkus oleh potongan tisu dan dibungkus dengan potongan sedotan bening yang kedua ujung potongan sedotan tersebut dirapatkan yang berisikan kristal putih diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat brutto : 4,62 gram dan berat Netto : 3,62 gram, 1 (Satu) unit handphone merk Samsung A6X warna silver, 1 (Satu) unit alat timbangan digital warna hitam, 1 (Satu) pack plastik klip bening ukuran kecil. Dengan Kronologis awalnya pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira jam 15.00 WIB di sebuah rumah yang beralamatkan di Kp. Nyompok RT 002 RW 003 Ds. Suwakan Kec. Bayah Kab. Lebak Prov. Banten, telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr. TM bin SK Als ADON, karena diduga telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Tanpa Hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, membeli atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I jenis sabu dan pada saat dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka ditemukan barang bukti Sabu yang disimpan di belakang rumahnya dengan tujuan untuk mengelabui APH berupa 15 (Lima belas) bungkus plastik klip bening dibungkus oleh potongan tisu dan dibungkus dengan potongan sedotan bening yang kedua ujung potongan sedotan tersebut dirapatkan yang berisikan kristal putih diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat brutto : 4,62 gram, 1 (Satu) unit handphone merk Samsung A6X warna silver, 1 (Satu) unit alat timbangan digital warna hitam dan 1 (Satu) pack plastik klip bening ukuran kecil. Tersangka SK menerangkan berjualan sejak bulan Agustus tahun 2025 sampai dengan ditangkap.Dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu didapatkan oleh tersangka dengan cara mengambil di titik/peta tempat narkotika jenis sabu itu berada di daerah Cikumpay Kec. Bayah Kab. Lebak. Yang diarahkan oleh Sdr. GL (Dpo) yang mana narkotika golongan I jenis shabu tersebut akan tersangka edarkan di daerah Kec. Bayah Kab. Lebak. Tersangka selanjutnya kita tahan untuk diproses Hukum dan terancam hukuman sesuai Pasal 112 ayat 1 diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda pling sedikit 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) paling banyak 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah), Dan untuk Pasal 114 ayat 1 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), Ujar Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. EPY CEPIYANA., SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU