Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polsek Kapuas Kuala Laksanakan Patroli Malam Hari Antisipasi Kejahatan

Anggota Polsek Kapuas Hilir  Setiap hari berikan  Himbauan Hpus kepada Masyarakat

Personil Polsek Kapuas Hilir Melaksanakan Patroli Dialogis Serta Berikan Himbauan Larangan Karhutla

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Banten»Polres Cilegon Ungkap 13 Kasus C3 Periode Januari-Juni 2026, 7 Tersangka Diamankan
Banten

Polres Cilegon Ungkap 13 Kasus C3 Periode Januari-Juni 2026, 7 Tersangka Diamankan

nurjenBy nurjen10 Juni 2026 7:25 PM043 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CILEGON, Analisnews.co.id  – Polres Cilegon menggelar Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana di Aula Wicaksana Leghawa Polres Cilegon, Rabu 10 Juni 2026 pukul 16.30 WIB.

 

Dalam kegiatan tersebut, Polres Cilegon merilis hasil pengungkapan kasus C3 meliputi Curas, Curat, dan Curanmor selama periode Januari hingga Juni 2026.

 

Wakapolres Cilegon KOMPOL M. Ridzky Salatun, S.I.K. memimpin langsung kegiatan didampingi Kapolsek Ciwandan KOMPOL Achri Yunito S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama S. Trk, S.I.K., Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan S.H., serta Kanit Reskrim Polres Cilegon dan Polsek Ciwandan.

 

13 Kasus Diungkap, 6 Masih Proses Sidik

Wakapolres Cilegon menyampaikan, Satreskrim Polres Cilegon dan Polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus C3 selama enam bulan terakhir.

 

“Dari 13 kasus tersebut, 6 kasus masih dalam proses penyidikan, sedangkan 7 kasus lainnya telah masuk tahap P21 dan Tahap II,” ujar KOMPOL Ridzky.

 

Beberapa laporan polisi yang menjadi dasar pengungkapan antara lain LP/B/57/III/2026 dengan tersangka BS dan ASP, LP/B/70/IV/2026 atas nama ASP, LP/B/60/III/2026 dengan tersangka DH, H dan iR serta LP/B/83/IV/2026 dan LP/B/06/VI/2026 dari Polsek Ciwandan atas nama K alias Jaja.

 

Modus Gunakan Kunci T dan Dijual untuk Beli Sabu

Para tersangka telah melanggar Pasal yang disangkakan 477 KUHPIDANA “Setiap orang mengambil barang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan melawan hukum dengan hukuman penjara selama – lamanya tujuh tahun atau denda kategori V (maksimal 500 juta)”

 

Modus : Pelaku Mengambil Barang Milik Orang Lain Tanpa Ijin Dari pemiliknya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih (bersekutu) dan dengan menggunakan cara merusak, membongkar, memotong,memnjat, memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau seragam palsu.

 

Modus yang digunakan para pelaku yakni mengambil barang milik orang lain tanpa izin secara berkelompok dengan cara merusak, membongkar, memotong, memanjat, atau menggunakan anak kunci palsu.

 

Hasil kejahatan sebagian besar digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian lainnya dibelikan sabu-sabu.

 

*Polri Tak Beri Ruang bagi Pelaku Kejahatan*

 

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

 

“Kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Setiap pelaku curanmor akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Yoga.

 

Ia juga mengimbau masyarakat Cilegon untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana curanmor yang masih kerap terjadi.

 

“Apabila menemukan tindak kejahatan, menjadi korban curanmor, atau melihat aktivitas mencurigakan, segera hubungi Call Center Polri 110 atau laporkan ke kantor polisi terdekat,” tambahnya.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSambut Hari Bhayangkara, Polresta Tangerang Baksos Bareng Komunitas Ojol
Next Article Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Barito Utara Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Penderita Tumor
nurjen

Related Posts

HUT Bhayangkara ke-80: Polresta Tangerang Bedah Rumah Warga 

24 Juni 2026 7:19 PM

Hari Bidan Nasional, Kapolresta Tangerang: Bidan Adalah Penjaga Kehidupan Sejak Detik Pertama

24 Juni 2026 7:15 PM

Hadiri Peletakan Batu Pertama Perluasan Maqbaroh Al-Istiqlaliyah, Kapolresta Tangerang: Ulama dan Ponpes Memiliki Peran Besar

24 Juni 2026 7:13 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.