Example 728x250
Terkini

Polsek Permata Kecubung Laksanakan Kegiatan Sambang Saber Pungli untuk Memberantas Praktik Pungutan Liar

9
×

Polsek Permata Kecubung Laksanakan Kegiatan Sambang Saber Pungli untuk Memberantas Praktik Pungutan Liar

Sebarkan artikel ini

Polres Sukamara – Polsek Permata Kecubung terus berupaya memberantas praktik pungutan liar (pungli) di wilayah hukumnya melalui kegiatan sambang yang rutin dilaksanakan, Jumat (12/07/2024) Pagi.

Personel Polsek Permata Kecubung melaksanakan kegiatan sambang dialogis ke sejumlah area keramaian di Kecamatan Permata Kecubung. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan bahaya dan dampak negatif dari pungli serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas praktik tersebut.

Kapolsek Permata Kecubung IPDA Ahmad Zaenal menyampaikan pesan-pesan terkait pentingnya menjauhi pungutan liar dan melaporkan segala bentuk praktik pungli yang terjadi. “Pungutan liar merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberantas pungli demi terciptanya pelayanan publik yang bersih dan transparan,” ujar IPDA Ahmad Zaenal.

Masyarakat setempat menyambut baik kegiatan sambang saber pungli yang dilaksanakan oleh Polsek Permata Kecubung. Mereka merasa lebih terlindungi dan mendapat dukungan penuh dari pihak kepolisian dalam upaya memberantas pungutan liar. “Kami sangat mendukung kegiatan ini. Dengan adanya sosialisasi  kami merasa lebih berani untuk melaporkan praktik pungli yang kami temui,” ungkap salah satu warga.

Polsek Permata Kecubung berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan sambang saber pungli secara berkala guna memastikan wilayah Permata Kecubung bebas dari praktik pungutan liar. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya pungli dan bersama-sama dengan pihak kepolisian menciptakan lingkungan yang bersih dari pungutan liar. (HMS)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.