News
Beranda / News / Konflik Suami Istri, 2 Anak di gantung ayah kandung, Polsek Tareran Amankan Pelaku di Tumaluntung

Konflik Suami Istri, 2 Anak di gantung ayah kandung, Polsek Tareran Amankan Pelaku di Tumaluntung

Humas Polres Minsel,- Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi kali ini di Desa Tumaluntung, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan. pada Kamis 16 September 2025,  Korban adalah dua orang  kakak beradik J.S, 9 tahun, dan M.S, 7 tahun. Tersangka adalah M.S Alias Maikel, 39 tahun, yang juga orang tua kandung korban, berprofesi sebagai sopir.

Kapolsek Tareran Ipda Andros Hinur menerangkan bahwa Pada tanggal 18 September 2025, menerima informasi tindak kekerasan ini dari S.L Alias Sulastri, istri tersangka. Tersangka menggantung kedua anaknya dengan tali nilon di rumahnya dan merekam tindakan tersebut, kemudian mengirimkan video kepada istrinya. Maksud dari perbuatan ini adalah untuk membuat istrinya kembali ke rumah, karena mereka sudah tidak tinggal bersama.

Akibat penganiayaan ini, kedua korban mengalami gangguan mental. Polsek Tareran setelah menerima informasi langsung gerak cepat melakukan berbagai tindakan, termasuk mendatangi lokasi kejadian, mengamankan tersangka di Polsek Tareran, dan menyelamatkan korban  juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk proses assessment korban.

TNI Bangun Jembatan Gantung 80 Meter Untuk Percepat Mobilitas Warga Sukabumi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *