Example 728x250
Terkini

LAMI TBA Siap Dampingi ABK Andi Tambunan Laporkan Tokeh dan Tekongnya Kepolisi

×

LAMI TBA Siap Dampingi ABK Andi Tambunan Laporkan Tokeh dan Tekongnya Kepolisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20240625 WA0111

Tanjungbalai, – Seorang Anak Buah Kapal (ABK) a.n Andi Tambunan yang mendapat musibah patah tulang kaki kirinya, kondisinya kini memperhatinkan.

Pasalnya Tulang Punggung keluarga tersebut tidak mendapat perhatian dan pertanggung jawaban dari Tokeh dan Tekong Bot ditempatnya bekerja.

Hal ini diungkapkan Andi kepada wartawan pada hari Kamis (13/6/24) dikediamannya, Andi mengatakan kronologis kejadian pada malam selasa (23/4/24/) sekira pukul 20.00 wib ketika boat tempatnya bekerja sandar di pulau sambas.

“Begini bang pada hari kamis itu boat kami sandar di pualau sambas untuk rehat sejenak dan pada malam hari saya dan Apit tiga bersama ABK kedarat untuk membeli sendal, Naas motor/kreta yang kami tunggangi mengalami lakatunggal, sehingga menyebabkan kaki sebelah kiri saya patah dan Kejadian ini diketahui Tekong a.n Ucok SK dan Tokeh a.n Atien besrta Apit tiga. “Ungkap Andi.

“Hingga kini belum ada pertanggung jawaban Tokeh dan Tekong kepada saya padahal saya masih dalam ikatan kerja, Akibat dari kejadian tersebut anak saya terpaksa tidak jadi masuk sekolah SMP karna tidak ada biaya dan makan kami pun terancam bang. “Ucap Andi Dengan Lesu.

Sementara itu hasil dari investigasi wartawan bahwa memang benar Tokeh a.n Atien dan tekong ucok sk tidak berniat bertanggung jawab dan memberi tali asih kepada ABK nya Andi Tambunan.

Dengan cara wartawan melakukan konfirmasi melalui via whatsapp pada hari kamis (20/6/24) sekira pukul 16.00 wib kepada Atien.

Atien mengatakan kepada wartawan “Bahwa tekong punya peraturan apabila sandar kepulau mau kedarat harus izin dan diketahui tekong dan apit, jika ada masalah itu bukan tanggung jawab kami. “Cetus Atien.

Mengetahui hal tersebut Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kota Tanjungbalai Asahan Juang Harahap SH siap melakukan pendampingan terhadap andi tambunan untuk melaporkan tokeh dan tekong tersebut ke Polisi.

“Bedasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. “Pungkas Juang.