
Analianews.co.id
BANJARNEGARA, 20 September 2025 – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara mengambil langkah tegas menanggapi sorotan masyarakat terhadap besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Bupati Banjarnegara, Ibu Amalia Desiana, hari ini secara resmi telah menyetujui pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2025 tentang tunjangan perumahan.
“Hari ini saya sudah menyetujui pencabutan Perbup tunjangan perumahan, yang selanjutnya akan berproses ke tingkat Provinsi Jawa Tengah untuk memperoleh persetujuan. Efektif per 1 Oktober 2025, besaran tunjangan perumahan akan kembali mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Perbup Tahun 2023,” tegas Bupati Amalia Desiana dalam pernyataannya, Senin (21/9/2025).
Keputusan ini, menurut Bupati, bukanlah langkah yang diambil secara terburu-buru. Proses peninjauan kembali atas kebijakan tersebut telah melalui berbagai tahapan yang matang sejak awal Tahun Anggaran 2025.
“Proses tersebut sudah melalui banyak tahapan, salah satunya adalah proses appraisal atau penilaian oleh pihak ketiga yang independen. Proses seperti ini tentu bukanlah hitungan hari, tetapi membutuhkan keakuratan dan pertimbangan yang komprehensif,” jelasnya. Hal ini mengindikasikan bahwa pembahasan telah berlangsung sejak masa Penjabat (Pj.) Bupati sebelumnya.
Langkah Pertanggungjawaban Moral
Keputusan Pemerintah Daerah ini muncul setelah Ketua DPRD Banjarnegara, Anas Hidayat, mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat (19/9/2025). Pengunduran diri tersebut disampaikan Anas sebagai bentuk pertanggungjawaban moralnya kepada masyarakat atas kontroversi yang terjadi.
“Sebagai bentuk sikap saya sebagai wakil rakyat dan kader partai, dinamika masyarakat saat ini perlu saya sikapi secara tegas. Sebagai pertanggungjawaban moral, saya mengambil keputusan ini,” kata Anas Hidayat kepada awak media.
Rekam Jejak Kenaikan dan Perubahan Kebijakan
Perbup Nomor 11 Tahun 2025 yang menjadi sorotan ditetapkan pada 3 Maret 2025, atau 13 hari setelah pelantikan Bupati Amalia Desiana dan Wakil Bupati Wakhid Jumali. Aturan ini menaikkan besaran tunjangan perumahan menjadi:
· Ketua DPRD: Rp37.000.000 per bulan
· Wakil Ketua DPRD: Rp25.750.000 per bulan
· Anggota DPRD: Rp17.750.000 per bulan
Kebijakan ini merupakan perubahan ketiga sejak 2017. Berikut rekam jejaknya:
1. Perbup 81/2017: Ketua Rp9 juta, Anggota Rp8 juta.
2. Perbup 75/2020: Ketua Rp22,9 juta, Anggota Rp11,6 juta.
3. Perbup 4/2023: Ketua Rp31 juta, Anggota Rp15 juta.
4. Perbup 11/2025: Ketua Rp37 juta, Anggota Rp17,75 juta.
Dengan pencabutan Perbup 11/2025, maka besaran tunjangan akan kembali mengikuti Perbup 4/2023.
Komitmen terhadap Aspirasi Masyarakat
Langkah pencabutan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Banjarnegara untuk senantiasa mendengarkan dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Kebijakan keuangan daerah haruslah sejalan dengan prinsip kehati-hatian, kepatutan, dan prioritas peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
“Kami berharap langkah korektif ini dapat dipahami oleh semua pihak sebagai wujud good governance dan akuntabilitas publik,” Pungkas Amalia. #Bupatibanjarnegara. #AmeliaDesiana. #Bupati. #dprdbanjarnegara. #ketuadprdbanjarnegara