Example 728x250
KaltengTerkini

Kegiatan Rutin Kamis Pembinaan Rohani Agama Islam Melalui Zoom Meeting

5
×

Kegiatan Rutin Kamis Pembinaan Rohani Agama Islam Melalui Zoom Meeting

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 10 24 at 07.33.27Kapuas Timur-Polsek Kapuas Timur mengikuti kegiatan Pembinaan Rohani (Binroh) Agama Islam yang berlangsung melalui Zoom Meeting. Acara tersebut diselenggarakan oleh SSDM Mabes Polri dan diikuti oleh seluruh Polda dan Polres jajaran, Kamis (24/10/2024).
Kegiatan Pembinaan Rohani Agama Islam yang berlangsung pukul 07.00 WIB ini bertempat di ruang Spkt Polsek Kapuas Timur. Meskipun dilakukan secara daring melalui Zoom, Acara tersebut diisi pencerahan rohani oleh Bripka Helga Arfian Bhayangkara Administrasi Pelaksana SPN Polda Metro Jaya.
Adapun personel Polsek Kapuas Timur yang hadir pada kegiatan ini adalah PS. Kanitsamapta Polsek Kapuas Timur Aiptu Tri Pujianto dan PS. Ka SPKT Polsek Kapuas Timur Aipda M. Sauzi Rasony. Kegiatan dimulai dengan pembacaan Yasin dan dilanjutkan dengan Tausiah Agama Islam, yang memberikan sentuhan rohani yang mendalam kepada peserta. Acara juga disemarakkan dengan do’a untuk keselamatan dan keberkahan bagi seluruh personel Kepolisian.
WhatsApp Image 2024 10 24 at 07.33.26“Dengan mengikuti kegiatan ini adalah merupakan salah satu upaya Polri dalam membina rohani personel, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja dalam melaksanakan tugas-tugas Kepolisian” kata Kapolres Kapuas Akbp Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K, M.A.P. melalui Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H.
“Semoga kegiatan seperti ini dapat terus diadakan sebagai bentuk dukungan terhadap pembinaan rohani dan meningkatkan keimanan bagi seluruh personel Polri. Dengan rohani yang kuat, diharapkan akan semakin membawa kebaikan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjaga keamanan negeri ini” tutup Kapolsek Kapuas Timur. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.