Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Film Harusnya Horor Hadirkan Makna Pengorbanan, Siap Menemani Penonton Mulai 20 Agustus 2026

Bapak Paling Jujur: Ujian Terakhir sang Calon Gubernur

Operasi Pesta Copet: Saat Irama Musik Menguji Kesetiaan Mulai 27 Agustus 2026

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN MELAKSANAKAN SOSIALISASI LARANGAN ILLEGAL MINING
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN MELAKSANAKAN SOSIALISASI LARANGAN ILLEGAL MINING

Admin MediaBy Admin Media13 Juni 2026 3:10 PM031 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Demi mencegah terjadinya penambangan liar serta penyalahgunaan dan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, personel Polsek Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aiptu Rama Wijayadi dan Aiptu Karyadi, S.Sos rutin melaksanakan sosialisasi larangan illegal mining.

Sosialisasi di laksanakan kepada warga Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (13/06/2026) pukul 09.05 Wib,

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu dari fokus kita dalam memberantas illegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida dan dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem alam agar lingkungan tetap sehat”.

Ia menambahkan sanksi pidana ada terkandung dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia, Kita semua memiliki peran dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan sumber daya alam agar bias terus dinikmati hingga generasi penerus”. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN KEPADA WARGA CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Next Article POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI DAMPAK BURUK AKTIVITAS ILLEGAL MINING
Admin Media

Related Posts

SEMARAK HUT KE-81 RI KAPOLSEK KAPUAS HILIR IKUT JALAN SANTAI DAN SENAM BERSAMA WARGA DESA SEI ASAM 

15 Agustus 2026 6:58 PM

Sampaikan Maklumat Kapolda Tentang Sanksi Pidana Dan Denda Bagi Pelaku Karhutla Kepada Masyarakat Oleh Personil Polsek Kapuas Hilir

15 Agustus 2026 6:54 PM

Cegah Penyebaran Hoaks Di Masyarakat Polsek Kapuas Hilir Rutin Laksanakan Sosialisasi Anti HPUS Kepada Masyarakat

15 Agustus 2026 6:48 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.