Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polres Barito Utara Tebar Kebaikan Lewat ‘Jumat Berkah’ di Panti Asuhan Nurul Musthofa

BINUS Hadirkan Multihelix Hub untuk Menjawab Kebutuhan Industri dan Masyarakat

Jaga Kondusivitas Pilkades, Kapolsek Baturaja Barat Sambangi 2 Orang Calon Kades Sukamaju.

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN MELAKSANAKAN SOSIALISASI LARANGAN ILLEGAL MINING
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN MELAKSANAKAN SOSIALISASI LARANGAN ILLEGAL MINING

Admin MediaBy Admin Media13 Juni 2026 3:10 PM031 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Demi mencegah terjadinya penambangan liar serta penyalahgunaan dan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, personel Polsek Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aiptu Rama Wijayadi dan Aiptu Karyadi, S.Sos rutin melaksanakan sosialisasi larangan illegal mining.

Sosialisasi di laksanakan kepada warga Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (13/06/2026) pukul 09.05 Wib,

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu dari fokus kita dalam memberantas illegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida dan dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem alam agar lingkungan tetap sehat”.

Ia menambahkan sanksi pidana ada terkandung dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia, Kita semua memiliki peran dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan sumber daya alam agar bias terus dinikmati hingga generasi penerus”. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN KEPADA WARGA CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Next Article POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI DAMPAK BURUK AKTIVITAS ILLEGAL MINING
Admin Media

Related Posts

Polres Barito Utara Tebar Kebaikan Lewat ‘Jumat Berkah’ di Panti Asuhan Nurul Musthofa

23 Oktober 2026 2:17 PM

BINUS Hadirkan Multihelix Hub untuk Menjawab Kebutuhan Industri dan Masyarakat

23 Oktober 2026 2:16 PM

Personel Polsek Dusun Utara Sosialisasikan Larangan Penambangan Tanpa Izin Dengan Warga Masyarakat

23 Oktober 2026 2:09 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.