Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cegah Penambangan Ilegal, Personel Polsek Dushil Gencar Imbau Masyarakat Warga Masyarakat

Antisipasi Penambangan Ilegal, Polsek Karau Kuala Berikan Imbauan Dengan Warga

Personel Polsek Dusel Gencar Sosialisasikan Larangan Pungli Dengan Warga

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI DAMPAK BURUK AKTIVITAS ILLEGAL MINING
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI DAMPAK BURUK AKTIVITAS ILLEGAL MINING

Admin MediaBy Admin Media13 Juni 2026 3:14 PM002 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

Personel Polsek Kapuas Hulu Aiptu Rama Wijayadi dan Aiptu Karyadi, S.Sos melaksanakan imbauan pencegahan illegal mining kepada masyarakat di wilayah Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Sabtu (13/06/2026) pukul 09.05 Wib

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menegaskan sanksi hukum dan denda sebagaimana tertuang pada undang undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda 100 milyar.

“Maka dari itu Polsek Kapuas Hulu mengambil tindakan yaitu dengan langsung turun kelapangan untuk melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan sosialisasi atau pemahaman tentang dampak dari penambangan liar yang selama ini dilakukan sehingga tidak ada lagi masyarakat yang melakukan penambangan liar yang dapat merusak lingkungan sekitar dan juga dapat merugikan masyarakat dalam jangka waktu panjang,” ujarnya.

“Berikan imbauan bersama-sama dalam menanggulangi iIlegal mining apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan Ilegal agar segera melaporkannya ke Polsek Kapuas Hulu atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas/Polmas untuk segera di tindak lanjuti.” pesan Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN MELAKSANAKAN SOSIALISASI LARANGAN ILLEGAL MINING
Next Article CEGAH ADANYA AKTIVITAS PEMBALAKAN LIAR POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN SOSIALISIASI
Admin Media

Related Posts

Cegah Penambangan Ilegal, Personel Polsek Dushil Gencar Imbau Masyarakat Warga Masyarakat

17 Juni 2026 9:50 PM

Antisipasi Penambangan Ilegal, Polsek Karau Kuala Berikan Imbauan Dengan Warga

17 Juni 2026 9:49 PM

Personel Polsek Dusel Gencar Sosialisasikan Larangan Pungli Dengan Warga

17 Juni 2026 9:48 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.