Example 728x250
Kalteng

Ciptakan Lingkungan Bebas Pungli: Himbauan Penting dari Polsek Sukamara

11
×

Ciptakan Lingkungan Bebas Pungli: Himbauan Penting dari Polsek Sukamara

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 10 27 at 11.00.32 c209a7b8

Polres Sukamara – Polsek Sukamara mengeluarkan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekitar. Himbauan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menciptakan situasi yang aman, transparan, dan bebas dari praktik korupsi di semua sektor, Minggu (27/10/2024) Pagi.

Kapolsek Sukamara IPTU Muhammad Sakir menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberantas pungli. “Kami mengajak masyarakat untuk berani melaporkan setiap tindakan pungli yang mereka temui. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius, dan identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” ungkap Kapolsek.

Praktik pungli sering kali merugikan masyarakat, menyebabkan ketidakadilan, dan menghambat pelayanan publik. Oleh karena itu, Polsek Sukamara berharap masyarakat dapat lebih proaktif dan tidak ragu untuk menyuarakan penolakan terhadap pungli.

Masyarakat juga diingatkan untuk selalu mengecek keaslian dan legalitas setiap pungutan yang diminta oleh pihak-pihak tertentu. Pastikan semua proses dan biaya yang dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika merasa dirugikan atau dipaksa untuk membayar pungutan yang tidak wajar, segera laporkan kepada Polsek Sukamara.

“Kami percaya bahwa dengan kerjasama yang baik antara Polri dan masyarakat, kita bisa menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik pungli. Mari kita jaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik,” tegas Kapolsek.

Melalui himbauan ini, Polsek Sukamara berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menolak pungli dan menjaga keadilan serta transparansi dalam setiap aspek kehidupan. Bersama-sama, kita dapat mewujudkan Kabupaten Sukamara yang bebas dari praktik korupsi. (HMS)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.