Example 728x250
Kalteng

Polresta Palangka Raya Jadi Tuan Rumah Penelitian Dinamika Penerapan ETLE dari Puslitbang Polri

12
×

Polresta Palangka Raya Jadi Tuan Rumah Penelitian Dinamika Penerapan ETLE dari Puslitbang Polri

Sebarkan artikel ini
691234bb b6b7 4ece 864c f47a8f6918e7

Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng mendapatkan kepercayaan menjadi tuan rumah penelitian dinamika penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dilaksanakan oleh Puslitbang Polri, Senin (28/10/2024) siang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Aula Rupatama Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dihadiri oleh Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si. bersama perwakilan polres jajaran Polda Kalteng.

Kapolresta mengungkapkan, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Tim, Kombes Pol. Frans Tjahyono, S.I.K., M.H. dengan topik penelitian yakni tentang dinamika penerapan ETLE dalam rangka mendukung penerapan teknologi untuk menciptakan kamseltibcar lalu lintas.

“Selamat datang kepada Tim Puslitbang Polri dan seluruh peserta dari polres jajaran Polda Kalteng, semoga penelitian ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas penerapan ETLE di Kalimantan Tengah,” ungkapnya.

Menurut Kombes Pol. Boy Herlambang, penelitian tersebut sangat penting dilakukan demi mengoptimalkan sistem tilang elektronik dan menjaga kondusifitas keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas.

“Untuk itu sangat mengapresiasi tim Puslitbang Polri beserta seluruh unsur yang hadir dalam kegiatan ini, sebagai upaya kita bersama untuk mewujudkan modernisasi penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi dan menyempurnakan penerapan ETLE,” tegasnya. (pm).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.