Example 728x250
Kalteng

Untuk Mencegah terjadinya aksi 3 C (Curas,Curat,Curanmor) Di Malam Hari,Personil Polsek Kapuas Barat Lakukan Patroli Ke Feri Penyeberangan

8
×

Untuk Mencegah terjadinya aksi 3 C (Curas,Curat,Curanmor) Di Malam Hari,Personil Polsek Kapuas Barat Lakukan Patroli Ke Feri Penyeberangan

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 10 29 at 14.59.22

Sejumlah personil Polsek Kapuas Barat Polres Kapuas, yang di laksanakan oleh petugas patrol melaksanakan patroli ke feri penyeberangan Kelurahan Saka Mangkahai Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas guna mengantisipasi terjadinya aksi 3 C (Curat, Curas, Curanmor). Selasa (29/10/2024).

Kapolsek Kapuas Barat Ipda Prasetyo Lami. S.E., menuturkan, patrol malam ini di laksanakan guna mencegah terhadap tindak kejahatan 3 C di tempat areal feri penyebrangan dan sekitarnya. Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan berhati – hati dimanapun berada karena kejahatan tidak mengenal waktu dan tempat.

“Kami melaksanakan patroli ke Feri Penyebrangan Mandomai di saat jam sibuk yaitu pada pagi hari dan sore hari karena banyak masyarakat yang beraktifitas di saat berangkat kerja maupun pulang bekerja. Dalam patrol ini juga guna melihat langsung kesiapan dari feri penyebrangan yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jasa feri penyeberangan dan memberikan himbauan bagi pemilik jasa angkutan air untuk mengutamakan keselamatan,” ucapnya.

“Selain melakukan pemeriksaan terhadap peralatan keselamatan angkutan air yang digunakan untuk menyeberangan, Kami juga menyampaikan pesan kamtibmas ke rumah penduduk dan warung sekitar feri penyebrangan agar selalu waspada terhadap pelaku kejahatan seperti pencurian maupun kejahatan lainya,” tutupnya. (Eyn)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.