Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Redam Potensi Gangguan Kamtibmas Jam Rawan, Sat Samapta Polres Sukamara Amankan Kawasan SPBU

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»Personil Polsek kapuas tengah Rutin lakukan imbauan larangan karhutla kepada masyarakat.
Terkini

Personil Polsek kapuas tengah Rutin lakukan imbauan larangan karhutla kepada masyarakat.

Admin MediaBy Admin Media14 Juni 2026 8:29 PM031 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Personil Polsek kapuas tengah Rutin lakukan imbauan larangan karhutla kepada masyarakat.

Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polsek Kapuas tengah jajaran Polres Kapuas Polda Kalteng,Minggu,14/06/2026) , Polsek Kapuas Tengah jajaran Polres Kapuas Provinsi Kalimanatan Tengah telah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Larangan Karhutla dengan spanduk dan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sangsi dan Pidana buka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan Pasal 187,188 KUHP, Pasal 78 UU No. 14 Th. 1999, Pasal 108 UU No. 39 Th. 2014, dan Pasal 25 Perda Kalteng No. 5 Th. 2003 Dengan ancaman Pidana 15 Tahun dan denda 15 Milyar.

Kapolsek Kapuas Tengah AKP MUHAMMAD SALADIN, S.Tr.K., S.I.K.,M.H.,melalui Petugas piket melaksanakan sosialisasi karhutla dengan Sasaran Para warga masyarakat diwilayah Kecamatan Kapuas Tengah dan Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kami menghimbau agar warga masyarakat dalam membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong royong, Dilarang membuka lahan dengan cara membakar sehingga polusi udara dapat terjaga dengan sehat .” Ucapnya.

Terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana sesuai dengan isi dari maklumat. Selama kegiatan berjalan lancar dan situasi relatif aman dan kondusif.(Yh)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePatroli Dialogis, Upaya Polri Ciptakan Kamtibmas
Next Article KAI Bandara Layani 2,9 Juta Penumpang hingga Mei 2026, Tumbuh 1,78 Persen Dibanding Tahun Sebelumnya
Admin Media

Related Posts

Redam Potensi Gangguan Kamtibmas Jam Rawan, Sat Samapta Polres Sukamara Amankan Kawasan SPBU

18 Juni 2026 9:59 PM

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

18 Juni 2026 9:31 PM

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

18 Juni 2026 9:26 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.