Example 728x250
HukumJakartaTerkini

Residivis Fierly Damalanti Kembali Berulah: Tersangka Penipuan Proyek Fiktif COVID-19 di Jakarta

×

Residivis Fierly Damalanti Kembali Berulah: Tersangka Penipuan Proyek Fiktif COVID-19 di Jakarta

Sebarkan artikel ini
IMG 20241030 WA0013

Analisnews.co.id, JAKARTA – Nama Fierly Damalanti kembali mencuat di tengah pusaran kasus penipuan bernilai miliaran rupiah yang ditangani oleh Subdit Ranmor Polda Metro Jaya. Setelah sempat menjalani hukuman di Rutan Pondok Bambu, Fierly kini kembali ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penipuan dan penggelapan dana investasi yang melibatkan proyek fiktif. Kasus ini bukan hanya mengejutkan karena jumlah kerugian yang besar, tetapi juga karena modus penipuan yang terstruktur dan memanfaatkan krisis COVID-19 untuk meraup keuntungan.

Fierly kini kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Ranmor Polda Metro Jaya. Penetapan ini menyusul dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan yang menjerat Fierly, dengan laporan polisi nomor LP/B/178/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.tgl 11 Januari 2022 dengan korban BOEDI.

IMG 20241030 WA0017 1

“Fierly Damalanti DITANGKAP dan DITAHAN di RUTAN POLDA METRO JAYA sejak Hari Kamis malam tgl 25 Oktober 2024,setelah di tetapkan oleh tim penyidik Subdit Ranmor Polda Metro Jaya.sambil menunggu proses selanjutnya oleh Kejaksaan Negeri Bekasi Kota.

“Residivis Fierly Damalanti bukanlah sosok baru di meja hukum. Sebelumnya, ia telah menjalani hukuman dengan pasal yang sama, yakni Pasal 378/372 Kuhp tentang penipuan dan atau penggelapan.Namun, hukuman yang pernah ia jalani tampaknya tidak membuatnya jera. Kini, Fierly dilaporkan dengan empat laporan polisi (LP) dari berbagai instansi hukum, dengan total kerugian yang diderita para korban mencapai miliaran rupiah.

IMG 20241030 WA0009 4

Keempat laporan polisi tersebut datang dari:

1. Subdit Ranmor Polda Metro Jaya – menyelidiki penipuan terkait proyek bodong senilai Rp 5,8 miliar
2. Subdit Jatanras Polda Metro Jaya – laporan korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 799.500.000.
3. Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya – laporan terkait kerugian hingga Rp 12,6 miliar.
4. Polsek Jatiasih – korban melaporkan atas kerugian Rp 412 juta.

Proyek Fiktif Bernilai Miliaran: Korban Mencari Keadilan

Berdasarkan laporan yang diterima, Fierly diduga menipu dengan menawarkan investasi proyek fiktif yang berkedok pengadaan terkait bantuan COVID-19. Salah satu korban melaporkan kerugian mencapai Rp5,8 miliar akibat terbuai janji keuntungan besar yang ditawarkan oleh Fierly. Total kerugian korban dari berbagai kasus yang melibatkan Fierly bahkan mencapai lebih dari Rp20 miliar.

“Ini bukan hanya soal uang, tapi juga kepercayaan yang disalahgunakan,”ujar salah satu korban yang meminta identitasnya dirahasiakan. Korban berharap pihak kepolisian dapat menindak tegas kasus ini agar tidak ada lagi korban lain yang tertipu.

Disamping itu korban lain atas nama Boedi menyatakan bahwa, “Kasus ini bukan yang pertama kali.Kami sebagai korban, berharap agar polisi segera menindaklanjuti dengan serius agar tidak ada korban-korban berikutnya yang berjatuhan,” ungkap Boedi.

Tekanan Hukum dan Harapan Korban

Polda Metro Jaya, khususnya tim Subdit Ranmor, kini terus melakukan penyelidikan guna mengungkap keseluruhan skema penipuan yang dilakukan oleh Fierly. Kasubdit Ranmor, AKBP Dr. Hadi Kristanto, SIK, MM, menyatakan bahwa tim penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti yang relevan untuk memperkuat dakwaan dan memberikan efek jera bagi tersangka.

Selain masalah hukum, ada juga desakan dari beberapa pihak agar kasus ini mendapat perhatian lebih besar di ranah sosial. Beberapa korban menekankan pentingnya sanksi sosial bagi keluarga Fierly, termasuk anak-anaknya, Prabu Amursawandy yang bekerja di Bank Mandiri, dan Bimasena yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Indonesia. “Masyarakat harus tahu siapa mereka, agar semua lebih berhati-hati,” tambah salah satu korban.

Para korban, termasuk Boedi yang mengalami kerugian besar, berharap keadilan bisa ditegakkan secara tuntas. “Kami ingin kepastian hukum. Penegakan hukum yang adil sangat penting agar pelaku mendapat hukuman setimpal,” tegas Boedi.

IMG 20241030 WA0018 1

Dampak Sosial bagi Keluarga Tersangka

Kasus ini juga menimbulkan sorotan publik pada keluarga Fierly, termasuk kedua anaknya yang kini menjalani kehidupan pribadi. Beberapa korban merasa perlu adanya kesadaran sosial agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan mereka yang pernah tersangkut kasus penipuan.

Peringatan untuk Masyarakat: Waspadai Tawaran Investasi yang Terlalu Menjanjikan

Modus penipuan dengan janji keuntungan besar dalam proyek fiktif seperti yang dilakukan oleh Fierly Damalanti menjadi pelajaran bagi masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dan waspada terhadap penawaran investasi yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.

Penanganan serius dari pihak berwenang atas kasus ini diharapkan dapat memberi contoh penegakan hukum yang kuat, sehingga masyarakat terhindar dari upaya-upaya penipuan di masa depan.
Reporter: Shanty Rd