Probolinggo. AnalisNews. co. id
Nampak iring iringan mobil berplat merah, keluar dari tempat wisata ECOPARK desa Bermi kecamatan Krucil kabupaten Probolinggo. pada hari Libur instansi pemerintah dan aparatur sipil Negara (ASN). pada hari Sabtu Tanggal 13 Juli 2024. Di ketahui mobil berplat merah tersebut, menghadiri pertemuan dan silaturahim antara para Camat kabupaten Probolinggo bersama PJ Bupati Probolinggo. “Ugas Irwanto”.
Dalam Perpres ( peraturan presiden) nomor 21 tahun 2023. Tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan aparatur sipil negara (ASN). Dalam aturan tersebut di sebutkan. Para ASN di liburkan pada Hari SABTU. Tertuang pada pasal 3 ayat 1. Di sebutkan bahwa hari kerja instansi pemerintah sebanyak 5 hari dalam satu minggu. Hari kerja instansi pemerintah sebagaimana di maksud pada ayat 1. Yaitu hari senin, selasa, rabu, kamis dan jum’at. Bunyi pasal 3 ayat 2 dalam perpres tersebut.
Salah satu pengendara sepeda Motor yang mengaku diri nya asli kelahiran Desa Krucil. HR, mengatakan kepada team media bahwa ada iring iringan mobil berplat merah di krucil. “Tadi pagi memang berdatangan mobil berplat merah menuju ke bermi, dan saya tidak tau itu mobil siapa, pengemudi nya tidak ada yang pakai seragam, hanya Dishub yang pakai seragam. Pas Pulang nya dari bermi itu yang saya tau kalau banyak mobil ber plat merah. ” Tutur nya.
Lanjut kata HR, emang nya ada acara apa di bermi, apakah memang boleh mobil dinas di pakai di luar Hari dinas, atau di hari libur. Bukan nya hari sabtu itu pejabat pemerintah libur mas. Tadi ini saya baru lihat ada mobil dinas / mobil berplat merah, di pakai dengan tidak berseragam. Cuman saya tidak tau mas, siapa saja yang hadir Tadi. ” Ucap nya.
Sedangkan, kendaraan dinas berpelat merah digunakan untuk urusan kedinasan ASN. Merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, kendaraan dinas hanya boleh digunakan saat hari kerja dan ASN yang menggunakan wajib menggunakan SERAGAM.
Aturan tentang penggunaan kendaraan berpelat merah juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.Namun, apabila penggunaan kendaraan dinas berpelat merah tidak sesuai maka ASN yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi disiplin. Sanksi displin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selanjutnya, team media mengklarifikasi Camat Kraksaan “Puja kurniawan, S. STP, M. SI” Sebagai panitia di acara Pertemuan dan silaturahmi Camat bersama PJ Bupati Probolinggo. Prihal acara pertemuan di tempat Wisata Ecopark Desa bermi yang di adakan pada Hari Libur.
“Waalaikumsalam.. Iya benar tadi ada acara di bermi, pertemuan dan silaturrahim camat bersama Pj. Bupati. Ijin,, kalau ASN, non ASN sabtu dan minggu memang libur, tapi camat kalau ada kegiatan atau tugas di sabtu dan minggu tetap siap. Malah saya tadi selesai acara dari bermi langsung ke kraksaan. “Jawab nya.
Lebih lanjut team media mengklarifikasi prihal penggunaan mobil dinas kabupaten Probolinggo, mobil berplat merah yang di gunakan pada saat Hari libur. “Boleh saja, asal untuk kegiatan yang menunjang kegiatan kedinasan. Ucap Camat Kraksaan.