Example 728x250
Banten

Bhabinkamtibmas Polsek Ciwandan Sambang Secara Door To Door Bangun Komunikasi Dengan Masyarakat

8
×

Bhabinkamtibmas Polsek Ciwandan Sambang Secara Door To Door Bangun Komunikasi Dengan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
IMG 20241031 WA0032

Cilegon – analisnews.co.id Bhabinkamtibmas Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan kegiatan Sambang Dialogis Dari Rumah Kerumah/Door to Door Sistem (DDS) Di daerah binaannya serta Berikan Pesan-pesan Kamtibmas Guna Menciptakan situasi Harkamtibmas yang Aman dan nyaman, Rabu (30/10/2024).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara Melalui Kapolsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten KOMPOL Fauzan Afifi Menjelaskan bahwa Kegiatan sambang tersebut bertujuan untuk selalu menjalin hubungan silahturahmi antara warga masyarakat dengan personel Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten agar tercipta hubungan yang harmonis dan kerjasama yang baik, ungkapnya

Kapolsek Ciwandan Menuturkan,Kita ciptakan lingkungan masing-masing dengan penuh kekeluargaan dan keharmonisan sehingga akan tumbuh rasa percaya diri saling memiliki, akhirnya akan dapat mencegah segala bentuk gangguan kamtibmas,”tegasnya.

“Dengan demikian dilaksanakannya kegiatan Door To Door sistem ini diharapkan dapat menambah pengetahuan serta wawasan masyarakat disamping untuk lebih mempererat hubungan yang baik antara masyarakat dengan polsek ciwandan polres cilegon Polda Banten, masyarakat juga tidak canggung dalam memberikan informasi kepada petugas.

Kapolsek Ciwandan berpesan,Bagi warga yang mengetahui adanya sesuatu hal yang bisa menimbulkan terjadinya gangguan Kamtibmas hendaknya segera mungkin menghubungi Bhabinkamtibmas yang sudah ada di setiap desa atau bisa juga langsung melapor ke kantor Polsek Ciwandan dan Call Center 110 guna untuk dilakukan antisipasi sedini mungkin sehingga tidak sampai meresahkan masyarakat,tutupnya.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.