
Simalungun –
Masyarakat desa Nagori tanjung saribu,kecamatan Dolok Pardamean kabupaten Simalungun,menyampaikan tuntutan resmi kepada bupati Simalungun, kepala inspektorat, supaya jabatan kepala desa,Tanjung saribu di copot, karena telah melakukan perbuatan asusila dan perselingkuhan terhadap perangkat nagorinya.https;//analisnews co.id/06/10/2025.
Sesuai keterangan beberapa masyarakat yang mengikuti demon di depan kantor bupati Simalungun, bahwa, perbuatan yang dilakukan oleh pangulu tanjung saribu tersebut telah di ketahui secara luas oleh masyarakat desa tanjung saribu,menimbulkan gejolak sosial,keresahan,serta hilangnya kepercayaan kami masyarakat terhadap kepemimpinan pangulu(kades)tanjung saribu yaitu: j.saragih,sebagai seorang kepala pemerintahan Nagori tersebut.bahwa pangulu seharusnya memberi contoh yang baik,menjadi panutan,bukan justru berbuat zinah terhadap istri warga,dan seharusnya menjung Jung tinggi nilai etika,agama, moral dan adat istiadat masyarakat Simalungun secara khusus di Nagori tanjung saribu.
Dan kuasa hukum Masyarakat tanjung saribu ini menyatakan yaitu; Gokma Sagala SH..dan DAME Pandiangan SH.selaku kuasa hukum masyarakat tanjung seribu menyatakan bahwa;tindakan tidak bermoral yang dilakukan pangulu justru mencoreng martabat pemerintah Nagori,menurunkan wibawah pemerintah daerah,serta bertentangan dengan nilai nilai norma Pancasila yaitu terjadinya konflik sosial dan perpecahan,sertakesenjangan sosial, bertentangan dengan norma agama,dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Kuasa hukum tersebut pun menyatakan;selain itu,bahwa tindakan pangulu telah melanggar pasal 26 ayat(4)huruf c,d dan undang undang desa.
#pasal 26 ayat(4) huruf c ” memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa”
#pasal 26 ayat(4)d” menaati dan menegakkan peraturan perundang undangan.
# pasal 26 ayat(4)m”membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa.
Bahwa tindakan pangulu telah melanggar larangan dalam undang undang nomor,6 tahun2014 tentang desa pasal 29 huruf c,e, UU desa yang menyatakan dalam,pasal29 huruf c” menyalah gunakan wewenang,tugas,hak, dan/atau kewajiban nya.
# pasal 29 huruf e” melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa.
Berdasarkan hal tersebut,kami masyarakat Nagori tanjung saribu menyampaikan tuntutan sebagai berikut:1, meminta bupati Simalungun untuk segera mencopot pangulu Nagori tanjung saribu dari jabatannya,karena telah melanggar norma moral dan etika sebagai pejabat publik.
2. Meminta inspektorat kabupaten Simalungun dan dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintah Nagori(DPMPN) untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dugaan pelanggaran disiplin dan etika pangulu dimaksud.
3. Meminta pemerintah kabupaten Simalungun menugaskan pejabat sementara (PJs)pangulu yang berintegritas, berakhlak,dan mampu mengayomi masyarakat.
4. Menolak segala bentuk pembenaran dan pembiaran terhadap asusila pejabat pemerintah Nagori,karena hal tersebut akan merusak moralitas pemerintah Nagori dan generasi muda di lingkungan masyarakat.
Demikian //analisnews/Tuapul, simarmata