Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hisense Paparkan Strategi Pertumbuhan Berbasis AI untuk Membentuk Era Baru Kehidupan Cerdas

Lintasarta Dorong Digital Sovereignty bagi BPD di Seluruh Indonesia untuk Memperkuat Ekonomi Nasional

Apa Itu SMM Panel? Ini Ciri SMM Panel Indonesia Terbaik yang Perlu Diketahui

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN GIAT IMBAUAN DAN JUGA SOSIALISASI STOP NARKOBA
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN GIAT IMBAUAN DAN JUGA SOSIALISASI STOP NARKOBA

Admin MediaBy Admin Media15 Juni 2026 3:24 PM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Imanuel P. Nadeak, Brigpol A. Pasaribu dan Brigpol Beni. S, S.H., melaksanakan himbauan penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Senin (15/06/2026) pukul 12.00 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. mengatakan untuk kegiatan hari ini dilaksanakan himbauan kepada Masyarakat Dalam Rangka pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan spanduk stop penyalahgunaan narkoba.

“Tujuan himbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba untuk kesehatan dan efek lingkungan dan serta merusak para remaja generasi bangsa diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” jelasnya.

“Selain itu, pelaku penyalahgunaan narkoba bertentangan dengam undang-undang dan bilamana tertangkap akan mendapat hukuman yang tidak ringan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar, warga bisa langsung melapor tanpa harus merasa takut,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN GIAT IMBAUAN STOP NARKOBA PADA MASYARAKAT
Next Article POLSEK KAPUAS HULU PATROLI DI SPBU, ANTISIPASI DAMPAK PENYESUAIAN HARGA BBM
Admin Media

Related Posts

Hisense Paparkan Strategi Pertumbuhan Berbasis AI untuk Membentuk Era Baru Kehidupan Cerdas

27 Juli 2026 2:57 PM

Lintasarta Dorong Digital Sovereignty bagi BPD di Seluruh Indonesia untuk Memperkuat Ekonomi Nasional

27 Juli 2026 2:45 PM

Apa Itu SMM Panel? Ini Ciri SMM Panel Indonesia Terbaik yang Perlu Diketahui

27 Juli 2026 2:41 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.