Example 728x250
Sumut

Hadiri Sidang Paripurna DPRD Pakpak Bharat, Wabup Mutsyuhito Sampaikan Apresiasi

7
×

Hadiri Sidang Paripurna DPRD Pakpak Bharat, Wabup Mutsyuhito Sampaikan Apresiasi

Sebarkan artikel ini
3 59 678x381 1

PAKPAK BHARAT – AnalisNews.co.id – Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd hadir di Gedung DPRD Pakpak Bharat guna mengikuti Sidang Paripurna DPRD yang mengagendakan Penyampaian Rekomendasi DPRD Tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Pakpak Bharat Tahun 2024, Selasa (14/5/2024).

Dalam Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pakpak Bharat, Hotma Ramles Tumangger ini, DPRD Pakpak Bharat menyampaikan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Pakpak Bharat Tahun 2023 dengan beberapa catatan penting di dalamnya.

Wakil Bupati Pakpak Bharat usai menerima dokumen rekomendasi ini, kemudian membacakan pidato Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor di hadapan Sidang Paripurna DPRD, yang diantaranya mengapresiasi segenap Anggota DPRD dan seluruh Komponen Pemerintahan serta elemen masyarakat yang telah memberikan kontribusi dan perhatian selama penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2023 yang lalu.

Kami telah mendengarkan dan menyimak dengan cermat rekomendasi yang disampaikan, yang didalamnya terdapat masukan serta berbagai penajaman terhadap substansi LKPJ maupun penajaman terhadap pelaksanaan program dan kegiatan kedepan agar lebih tepat sasaran dan dapat mencapai target.

Rekomendasi ini sangat diperlukan oleh pemerintah untuk evaluasi serta menjadi bahan perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kedepan, serta pelaksanan APBD tahun anggaran berikutnya,demikian antara lain isi sambutan Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor disampaikan oleh Wakil Bupati.

Sebelumnya pada 24 april yang lalu Pemerintah Kabupaten pakpak Bharat telah menyampaikan dokumen Laporan pertanggung Jawaban LKPJ Bupati Pakpak Bharat tahun 2023 pada Sidang Paripurna DPRD Pakpak Bharat. Penyampaian dan pembahasan LKPJ Bupati ini dilaksanakan guna memenuhi amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.(SMS/TIM)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.