Example 728x250
SumutTerkini

Naas, 1 Orang Tewas Ditempat Pada Lakalantas di Jalinsum Sipoholon

29
×

Naas, 1 Orang Tewas Ditempat Pada Lakalantas di Jalinsum Sipoholon

Sebarkan artikel ini

Screenshot 2024 11 02 20 21 05 49 c75e17524159248fca3fa78e53d1eea7

TAPANULI UTARA- Analisnews.co.id
Kecelakaan terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di simpang SMA Negeri Sipoholon, Kelurahan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara. Kecelakaan melibatkan sepeda motor dengan truk tangki.
Kecelakaan maut tersebut terjadi pada Jumat (1/11/2024) pukul 14.00 WIB. Korban tewas, yaitu Richi Etika Hutasoit (18) warga Desa Lobusikkam, Kecamatan Sipoholon.
Richi tewas mengenaskan, kepala pecah terlindas truk tangki. Sementara, temannya yang dibonceng, yakni Renold Andika Manalu (18) selamat dengan kondisi luka parah dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung.

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat korban dan temannya mengendarai motor melaju dari jalan persimpangan menuju Jalinsum.
“Sementara truk tangki bernomor polisi BK 8053 FT yang dikemudikan oleh Endang Nababan (45) warga Desa Tano Ponggol, Kecamatan Sibuluan Nalambok, Kabupaten Tapanuli Tengah datang dari arah Tarutung menuju Siborongborong Taput,” ujar Aiptu Walpon Baringbing, Sabtu (2/11/2024).
Tepat di tempat kejadian perkara (TKP), kata dia secara tiba-tiba pengendara motor masuk dari persimpangan ke badan Jalinsum tanpa memperhatikan mobil yang datang dari arah Tarutung maupun Siborongborong.

“Akibatnya, pengemudi truk tangki tidak bisa mengelak hingga melindas pengendara motor dengan roda depan,” ucapnya.

Usai kejadian, polisi mengamankan sopir truk tangki untuk diperiksa. Selain itu, polisi juga mengamankan kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan ke Unit Lakalantas.

(Abb)
#Humas Polres Taput

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.