Gorontalo, (Analisnews.co.id) – Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo mengikuti Penelitian Kemasyarakatan (litmas) yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Gorontalo, Jumat (01/11/2024).
Litmas terhadap lima orang warga binaan untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) tersebut turut didampingi oleh Kasubsi Pembinaan, Sri Meriyanti Ma’ruf, Kasubsi Admisi dan Orientasi, Hartono Kalaka serta Staf Pembinaan.
Secara hukum PB sendiri merupakan proses pembinaan narapidana di luar lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat. Dalam proses untuk menerima PB, Narapidana wajib memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam undang-undang.
Kalapas Perempuan Gorontalo, Elang Kartini mengungkapkan bahwa salah satu proses untuk mengetahui apakah narapidana tersebut telah memenuhi syarat baik administratif maupun substantif ialah dengan melaksanakan penelitian kemasyarakatan seperti saat ini.
“Hasil dari Litmas ini juga dapat menentukan apakah kelima warga binaan atau narapidana ini telah memenuhi syarat untuk menerima PB yang salah satu diantaranya adalah perubahan perilaku selama masa pembinaan,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan selaku Petugas Pemasyarakatan kita wajib memberikan pelayanan yang terbaik bagi narapidana agar mereka dapat menerima hak-haknya dengan baik. (Humas LapuanGo!).