Example 728x250
Terkini

Dapur Lapas Narkotika Bandar Lampung Sukses Kantongi Sertifikat Halal

31
×

Dapur Lapas Narkotika Bandar Lampung Sukses Kantongi Sertifikat Halal

Sebarkan artikel ini
IMG 20241105 WA0091 scaled

Analianews co.id – Lampung – Dapur milik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Narkotika Bandar Lampung secara resmi mengantongi sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama Republik Indonesia atas penyelenggara makanan dan minumanan dengan pengolahan.

Kepala Lapas Narkotika Bandar Lampung Ade Kusmanto menerangkan bahwa semua produk makanan dan minuman dapur Lapas telah bersertifikat halal berdasarkan hasil pemeriksaan kehalalan produk yang dilakukan oleh BPJH Lampung.

“Proses sertifikasi halal ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa makanan dan minuman yang disajikan kepada narapidana memenuhi standar kehalalan yang sesuai dengan syariat Islam,”ungkap Kalapas saat berkunjung ke Kemenag Lampung.

Ia menambahkan penetapan kehalalan produk dan sertifikat halal tersebut tercantum dengan nomor ID18110020536521024 Tanggal 30 Oktober 2024.

“Pemeriksaan kehalalan dilakukan oleh BPJH Lampung, yang bertugas untuk menilai dan memastikan bahwa bahan baku, proses produksi, serta cara penyajian produk makanan dan minuman di dapur Lapas sesuai dengan standar halal. Pemeriksaan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pemilihan bahan baku, hingga proses pengolahan yang tidak mencampurkan produk dengan bahan yang tidak sesuai,”

Sertifikat halal ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan makanan di Lapas, tetapi juga berkontribusi pada upaya rehabilitasi warga binaan.

“Keberhasilan ini adalah bukti nyata bahwa Lapas Narkotika berkomitmen pada kesejahteraan warga binaan, termasuk dalam hal konsumsi makanan yang halal dan bergizi,”pungkasnya.(red)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.