Example 728x250
Terkini

Personil Komunitas pakopak Soroti Dugaan ASN yang tidak netral di wilayah kecamatan Banyuanyar dan kecamatan leces. 

×

Personil Komunitas pakopak Soroti Dugaan ASN yang tidak netral di wilayah kecamatan Banyuanyar dan kecamatan leces. 

Sebarkan artikel ini
IMG 20241105 WA0005 2

IMG 20241105 WA0005 2

Probolinggo.AnalisNews.co.id

Personil dari komunitas pakopak menyoroti dugaan pelanggaran ASN (aparatur sipil negara). yang tidak netral. dugaan pelanggaran yang beredar di masyarakat adalah oknum kepala desa Serta perangkat desa yang ikut hadir dalam kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 dan nomor urut 02.

adapun yang menjadi sorotan personil komunitas pakopak yaitu wilayah kecamatan Banyuanyar dak wilayah kecamatan leces. menurutnya, sudah mengantongi Foto serta video Oknum ASN yang di duga tidak Netral. bahkan dirinya juga mengecam dan mengutuk keras terhadap oknum yang di duga tidak netral tersebut. 05/11/2024.

dalam Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

Larangan aparatur desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf g disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada.

Personil dari komunitas pakopak “Budi” saat di temui team media. dirinya menegaskan dan akan melakukan klarifikasi kepada panwaslu Banyuanyar dan panwaslu Leces. “Kami sudah mengantongi foto dan video oknum ASN , kepala desa, dan perangkat desa yang kami duga tidak netral. dan apabila dugaan kami benar, kami mengecam dan mengutuk keras terhadap oknum oknum tersebut. “Ucap nya dengan nada lantang.

lanjut kata Budi, Kami dan teman teman tidak punya kepentingan politik, kami tetap netral sebagai fungsi kontrol. jadi, apabila kami menemukan pelanggaran baik dari kubu 01 maupun 02. akan kami tindak lanjuti. kami akan melakukan klarifikasi kepada panwaslu dan Bawaslu. jika dugaan kami benar, apa sanksi atau tindakan dari panwaslu dan Bawaslu. jangan sampai terkesan panwaslu dan Bawaslu Tutup mata dan Tumpul. “ujar nya.

Aturan dan undang undang sudah jelas bahwa ASN, kepala desa, perangkat harus netral, kami sebagai warga masyarakat kabupaten Probolinggo akan terus memantau pelanggaran pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada 2024. kami ingin demokrasi berjalan sebagai mana mestinya. tidak ada intimidasi dan mani politik. dan kami menghimbau kepada teman teman ayo kita sukseskan pilkada damai dan aman. “imbuh nya.