Example 728x250
Sumut

Bupati Pakpak Bharat Menghadiri Rapat Sikronisasi TAD Provsu Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme

13
×

Bupati Pakpak Bharat Menghadiri Rapat Sikronisasi TAD Provsu Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme

Sebarkan artikel ini
IMG 20240309 WA0219 678x381 1

Pakpak Bharat- AnalisNews.co.id – Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor menghadiri rapat Sinkronisasi Rencana Aksi Daerah (RAD) Provinsi Sumatera Utara Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme di Cambridge Hotel Medan (07/03/2024).

Rapat sinkronisasi ini dilaksanakan guna melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 dan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Bersama sejumlah pemangku kepentingan lainnya, Franc Bernhard Tumanggor membahas sinkronisasi Rencana Aksi Daerah (RAD) Provinsi Sumatera Utara sebagai upaya pencegahan tindakan ekstremisme berbasis kekerasan.

“Tadi itu bersama bapak-bapak dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Kemeterian Hukum dan HAM RI juga ada, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara, bapak Penjabat Gubernur dan banyak lagi, kita semua sepakat bahwa tidak akan ada ruang bagi tindakan terorisme, tindak kekerasan dan lainnya atas nama apapun itu, tidak ada tempatnya di Sumatera Utara,” ucap Franc Bernhard Tumanggor di Medan.

Diketahui sejumlah pejabat dari lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, Badan Intelijen Negara, Kepolisian RI, TNI dan pemangku kepentingan lainnya turut menghadiri Rapat ini. (SMS)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.