Deli Serdang /Analisnews.co.id
Gugatan Perdata Yayasan Keluarga Wakaf Darwisjah Terhadap T.Nurhayati Yang Ke 3 Kalinya Kembali Kandas Di Pengadilan Negeri Medan
Medan, : Gugatan Perdata Yayasan Keluarga Wakaf Darwisjah terhadap T.Nurhayati yang ke 3 Kalinya kembali Kandas di Pengadilan Negeri Medan. Hal ini dibuktikan dengan keluarnya Putusan Gugatan perdata Nomor 16/Pdt.G/2024/PN Mdn pada 19 Juni 2024 lalu yang sudah diterima T.Nurhayati, pada Selasa (25/6/2024) dari Kuasa Hukumnya kantor DS Law Firm (Dedi Suhendri & Partners) Jalan Pembangunan II No. 65 F, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Gugatan perdata Nomor 16/Pdt.G/2024/PN Mdn pada 19 Juni 2024 tersebut dipimpin Hakim Ketua Agus Walujo Tjahjono,S.H,M.Hum didampingi Hakim Anggota As’ad Rahim Lubis,S.H, M.H dan Martua Sagala,S.H, M.H serta Panitera Perngganti Yuridiansyah,S.H.
Dalam Putusan Gugatan Perdata Nomor 16/Pdt.G/2024/PN Mdn yang mengadili perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dalam perkara gugatan antara, Yayasan Keluarga Wakaf Darwisjah, berbadan hukum dalam hal ini diwakili oleh Tuan HT. Zafrul Bahar, Pekerjaan Karyawan Swasta, Tempat dan tanggal lahir Medan 28 Juli 1949, Kebangsaan Indonesia, Agama Islam, bertempat tinggal di Jalan Belibis I No. 15 RT/RW 01/01, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, adalah selaku Ketua Yayasan Keluarga Wakaf Darwisjah, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Assoc. Prof. DR. L. Alfies Sihombing S.H., M.H., CPR., CLA., M.I.Kom., C.Med., CTLC., ACIArb., dkk Advokat, Kurator & Pengurus, Mediator, Kuasa Hukum Pajak, Arbiter dan Legal Auditor dari Law Firm Alfies Sihombing & Partners yang beralamat di Jalan Cijagra Raja No.61 Buah Batu, Bandung, Provinsi Jawa Barat dan Law Office BIDAK beralamat di Jalan Rajawali No.1 N Medan Helvetia Kota Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Januari 2024, sebagai Penggugat.
Dan selaku tergugat atau terlawan Kesultanan Deli, yang berkedudukan di Jalan Brigadir Jenderal Katamso No. 66 Aur, Kecamatan Medan Maimun (Istana Maimun) Kota Medan, Sumatera Utara, sebagai Tergugat I. Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam, bertempat tinggal di Jalan Brigadir Jenderal Katamso No. 66 Aur, Kecamatan Medan Maimun (Depan Mariam Puntung), Kota Medan, Sumatera Utara sebagai Tergugat II.
Nurhayati (67 Tahun) Dulu Tingga di Cikampak, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumatera Utara dan saat ini tinggal di Jln.Thamrin Lubuk Pakam, sebagai Tergugat III daqn Dalam hal ini Tergugat II dan III memberikan kuasa kepada Dedi Suheri, S.H., Advokat pada kantor DS Law Firm (Dedi Suhendri & Partners) Jalan Pembangunan II No. 65 F, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Pebruari 2024;
Tergugat IV, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, berkedudukan di Jalan Brigjend Katamso No. 45 Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan Sumatera Utara, Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serdang Bedagai, yang berkedudukan di Jalan Negara Km 59,8 Pahlawan Sei Rampah, Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai yang memberikan kuasa kepada Misniati Sinaga, S.H., dkk berdasarkan Surat Kuasa dan Surat Perintah Tugas tanggal 22 Januari 2024.
Dalam Pertimbangan Hakim, Menimbang, bahwa berdasarkan dalil gugatan Penggugat tersebut dapat diketahui objek perkara adalah berupa tanah dengan luas ± 47,118 Hektar (empat puluh tujuh hektar seratus delapan belas meter persegi) dan batasbatas sebagaimana diuraikan diatas, dimana tanah tersebut di terletak di Dusun IV (dahulu dusun I), Kampung Nardjil, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Deli Serdang Bedagai (dahulu Kabupaten Deli Serdang) Provinsi Sumatera Utara yang tidak termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Medan;
Menimbang, bahwa hal tersebut bersesuaian dengan bukti-bukti surat permulaan yang diajukan oleh Tergugat II dan III yaitu bukti surat permulaan T.II.III-1 sampai dengan T.II.III-7. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi Torgugat II dan III beralasan hukum oleh karena itu harus dikabulkan dan selanjutnya Pengadilan Negeri Medan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili gugatan Penggugat, maka eksepsi Tergugat IV tentang kewenangan mengadili secara absolut tidak dipertimbangkan lagi. Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi kompetensi relatif dari Tergugat II dan III dikabulkan, maka putusan sela ini menjadi putusan akhir.
Memperhatikan Pasal 162 R.Bg dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan, Mengadili: Mengabulkan eksepsi Tergugat II dan Tergugat III. Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili perkara ini.
Menghukum sejumlah Penggugat untuk membayar biaya perkara Rp589.100,00 (lima ratus delapan puluh sembilan ribu seratus rupiah); Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024, oleh kami, Agus Walujo Tjahjono, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, As’ad Rahim Lubis, S.H., M.H., dan Martua Sagala, S.H., M.H.
Sebelumnya gugatan Kasus Perdata kasus Perdata nomor 64/Pdt.Bth/2022/PN Srh dengan Pembantah atau penggugat Riza Bahar,S.T selaku pengurus Yayasan Keluarga Wakaf Darwisyah dengan jabatan Ketua Pengawas kalah di PN Sei Rampah dan Guagatan Banding di Pengadilan Tinggi Medan dengan Nomor 479/Pdt/2023/PT Mdn juga Kalah dan sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah) dimenangkan T.Nurhayati.
Menurut T.Nurhayati, Gugatan Keluarga Wakaf Darwisjah terhadap dirinya itu merupakan gugatan yang ketiga kalinya, dan ketiganya kandas. “Jadi, apalagi yang mau dicari-cari kesalahan saya dari pihak Yayasan Keluarga Wakaf Darwisjah, awal menggugat dilakukan oleh Riza Bahar (Pengawas Yayasan) yang menggugat di PN Sei Rampah Kalah dan banding di PT Medan juga kalah dan Kemenangan saya sudah Inkrah, “ tegas T.Nurhayati kepada wartawan.
“Saya tahu benar, bahwa Riza Bahar tidak lain merupakan anak kandung dari HT.Zafrul Bahar (Ketua Yayasan Keluarga Wakaf Darwisjah) yang menggugat saya secara perdata ,di PN Medan, namun gugatan tersebut juga kandas,” Kata Nurhayati.( Taufik Rahman)