Example 728x250
JabarTerkini

Ridwan Arif : Anggota DPRD Garut Lecehkan Gelar Akademik? BK Diminta Segera Turun Tangan

29
×

Ridwan Arif : Anggota DPRD Garut Lecehkan Gelar Akademik? BK Diminta Segera Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
IMG 20241106 WA0046 3

Garut, Analisnews.co.id – Aktivis Garut, Ridwan Arif, melontarkan kritik tajam terhadap salah satu anggota DPRD Garut yang diduga melecehkan gelar akademik Sarjana Agama (SAG). Ridwan menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk penghinaan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.

“Ini bukan hanya persoalan etika, tetapi juga penghinaan terhadap prestasi akademik seseorang. Pernyataan seperti itu mencerminkan sikap yang tidak menghargai pendidikan,” ujar Ridwan saat diwawancarai, Rabu (06/11/2024).

Menurut Ridwan, pernyataan merendahkan tersebut tidak hanya melukai individu yang diserang, tetapi juga mencederai citra lembaga DPRD di mata publik. Oleh karena itu, ia mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut untuk segera mengambil tindakan dan ini sangat di sayangkan adanya ucapan tersebut, kemudian selain Badan Kehormatan (BK) Partai dari Oknum anggota DPRD tersebut segera melakukan pemanggilan agar isu ini tidak berkembang luas, sehingga merusak citra partai itu sendiri.

“BK harus segera turun tangan. Ini adalah ujian bagi mereka untuk menunjukkan bahwa kode etik benar-benar ditegakkan. Tanpa tindakan nyata, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif bisa semakin tergerus,” tegas Ridwan.

Ia juga menambahkan bahwa anggota dewan seharusnya menjadi teladan dalam menjaga etika dan integritas, baik dalam tindakan maupun ucapan. Ridwan berharap, dengan penanganan yang cepat dan tegas, insiden serupa tidak akan terulang di masa mendatang.

“Dengan penegakan disiplin yang kuat, kita bisa mencegah konflik yang tidak perlu dan menjaga fokus pada pelayanan publik,” pungkasnya. (***)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.