JAKARTA | Analisnews.co.id – Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) melakukan kunjungan lapangan, sosialisasi dan verifikasi Gereja Jakarta Care City Church (JCCC), Jl. Agung Perkasa, Kelurahan Sunter Agung (KSA), Tanjung Priok, Jakarta.Utara, Minggu, 3/11/2024.
Kunjungan tersebut terkait dengan surat dari pengurus Gereja Care City Church nomor :002/SK.JC3/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024, perihal permohonan rekomendasi pertimbangan untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Gereja JCCC.
Dalam laporannya, Pimpinan Gereja JCCC Petrus, menyampaikan dulunya aula ini menjadi sentra penanganan Covid 19 selama 1,5 tahun.
“Setelah bekerjasama dengan Amso, inilah tempat tetap gereja kami,” jelasnya, yang mana sebelumnya, dipaparkan Petrus gereja mengontrak hampir 5 tahun di New Soho.
Menurut ketua FKBU , Drs. KH. Wirta Amin Assalaf, Msi ., gereja ini tidak hanya sekedar simbolik tetapi fakta peduli kepada masyarakat.
“Kehadiran Gereja (Jakarta) Care City Church peduli kepada sesama tidak hanya simbolik tapi fakta membawa kepedulian,”ungkapnya yang diakui dirinya lebih dikenal dengan panggilan K.H. Amin.
Dijelaskan KH. Amin bahwa tugas FKUB melayani kebutuhan umat berkaitan dengan tempat ibadah, melayani konsultasi, melayani dialog, menampung aspirasi, “yang intinya adalah bagaimana menghadirkan kerukunan umat beragama,” jelasnya.
Sementara Plt. Lurah Sunter Agung, Eka Persilian Yelluma, mengemukakan bahwa sebelumnya sudah ketemu ketua RW.14 di wilayah mana akan berdiri Gerega JCCC tersebut, menyambut baik.
Melihat yang hadir baik dari tokoh masyarakat, warga maupun pengurus dan jemaat gereja JCCC Eka mengatakan sepertinya sudah mencukupi Kuota.
“Semoga proses ini berjalan lancar,” ujarnya.
Eka menambahkan bahwa semua agama ada di Sunter Agung dan Sunter Jaya sehingga bisa disebut Kampung Pancasila.
Terkait pendirian rumah ibadah harus mengacu pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) dalam Negeri dan Menteri Agama No. 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadah.
Disebutkan dalam BAB IV PENDIRIAN RUMAH IBADAT Pasal 13 : (1). Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.
(2) Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/ kota atau provinsi.
Pasal 14, (1). Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
(2). Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi :
a. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
d. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.
Pasal 15, Rekomendasi FKUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB, dituangkan dalam bentuk tertulis.
Pasal 16, (1). Permohonan pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota untuk memperoleh IMB rumah ibadat.
(2) Bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 17, Pemerintah daerah memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadat yang telah memiliki IMB yang dipindahkan karena perubahan rencana tata ruang wilayah.
Selanjutnya sesuai PBM tersebut, FKUB yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah ini yang terdiri atas pemuka-pemuka agama setempat bersifat konsultatif dan mempunyai tugas:
a. melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
b. menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;
c. menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur; dan
d. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.
(2) FKUB kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mempunyai tugas :
a. melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
b. menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;
c. menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan bupati/walikota;
d. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat; dan
e. memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat.
Hadir dalam acara ini di antaranya dari Kesbangpol Jakarta Utara, Satlak KUB kantor Kemenag, Jakarta Utara, DANRAMIL Koramil.03/ Tanjung Priok, Mayor Inf. Yulius, jajaran FKUB, Kasatpol PP. KSA, Widayat, ketua FKDM KSA, Ahmad Syamsudin, ketua LMK KSA, Sudarman T., ketua DMI KSA, Ust.Syarifudin, MUI Tanjung Priok, jajaran Pengurus Gereja JCCC dan jemaatnya, BABINSA KSA, Laode, BHABINKAMTIBMAS, Sulis, tokoh masyarakat serta warga Sunter Agung.
(dar).