
Lebak-analisnews.co.id23 Oktober 2025
Warga Lebak dan Pandeglang menyambut gembira kabar kemenangan Tia Rahmania di Mahkamah Agung (MA) atas gugatan terhadap Mahkamah Partai PDIP. Putusan yang menolak kasasi PDIP dan Bonnie Triyana itu menjadi penegasan bahwa suara rakyat Banten tidak boleh diabaikan.
Putusan MA No. 858 K/Pdt.Sus-Parpol/2025 menegaskan bahwa Tia Rahmania adalah caleg sah dengan suara terbanyak dari Dapil Banten I. โKami ikut senang. Akhirnya keadilan berpihak pada yang benar,โ ujar salah satu tokoh masyarakat Lebak.
Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, menyatakan kemenangan Tia bukan semata persoalan politik, melainkan kemenangan rakyat. โIni bukan soal partai, tapi soal keadilan. Jangan ada lagi manipulasi di atas suara rakyat,โ katanya.
King Naga juga meminta Tia Rahmania melaporkan pihak-pihak yang memberikan keterangan palsu selama proses hukum berlangsung. โKalau ada yang menghalangi kebenaran, harus ditindak. Negara ini punya hukum,โ tegasnya.
Ia menambahkan, bila dalam waktu dekat DPP PDIP tidak melaksanakan putusan MA, masyarakat akan bergerak menyuarakan keadilan di Jakarta. โKami akan datang dengan damai, membawa aspirasi rakyat Banten,โ ujarnya.
Kemenangan Tia Rahmania dinilai menjadi sinyal positif bagi penegakan hukum dan demokrasi di Banten, serta pengingat bagi elit politik agar tidak lagi mempermainkan suara rakyat.
Ref : *HkZ*